Algoritma dan Interpolasi Lagu Ubah Persepsi Musik Mirip Karya Kreatif Baru

AKURAT.CO Dalam era digital yang serba cepat, kemiripan antara satu lagu dengan lagu lain kerap menimbulkan perdebatan. Namun, tidak semua lagu yang terdengar mirip bisa langsung disebut plagiat.
Bisa jadi, kemiripan tersebut berasal dari teknik resmi bernama interpolasi lagu, sebuah praktik kreatif dan legal yang kini semakin populer di industri musik, termasuk di Indonesia.
Secara sederhana, interpolasi adalah teknik mengulang kembali sebagian elemen lagu lain baik melodi, lirik, maupun motif musik namun dengan aransemen dan rekaman baru.
Berbeda dengan sampling, yang menggunakan potongan langsung dari rekaman asli, interpolasi menciptakan ulang bagian tersebut secara sah setelah memeroleh lisensi dari penciptanya.
Baca Juga: Lirik dan Chord Lagu Apa Mungkin dari Bernadya: Kunci Gitar Lengkap untuk Pemula!
Dalam sejarah musik dunia, interpolasi telah digunakan oleh banyak musisi besar. Adele pernah digugat oleh musisi Brasil Toninho Geraes karena kemiripan lagunya Million Years Ago dengan Mulheres, meskipun pada akhirnya banyak pihak menilai hal itu lebih menyerupai interpolasi ketimbang plagiat.
Sementara itu, Lisa BLACKPINK secara terang-terangan menggunakan interpolasi dari lagu Pon de Replay milik Rihanna dalam single-nya Pink Venom, yang justru diapresiasi sebagai bentuk penghormatan terhadap karya klasik tersebut.
Di Indonesia, fenomena serupa juga mencuat saat Bernadya sempat dituding meniru August milik Taylor Swift. Namun, kasus-kasus seperti ini menunjukkan betapa tipisnya batas antara “inspirasi” dan “penjiplakan” di mata publik, padahal interpolasi merupakan teknik yang sah dan diakui industri.
Menurut Dimas Ario, kurator musik, interpolasi justru menjadi salah satu bentuk kreativitas yang bertanggung jawab.
“Kalau sampling menggunakan rekaman asli dari label, interpolasi membuat ulang karya dengan versi baru setelah mendapat lisensi dari penciptanya. Ini bukan potong-tempel, tapi bentuk kreativitas yang legal,” jelasnya.
Ia menambahkan, interpolasi bukan hanya cara mengolah lagu lama, tetapi juga strategi untuk memperkenalkan karya klasik kepada generasi baru tanpa menghilangkan nilai orisinalnya.
Senada, Dzulfikri Putra Malawi, pengamat musik sekaligus pendiri Wara Musika, menyebut bahwa interpolasi juga berkaitan dengan aspek bisnis.
“Kalau sample, izinnya ke label karena melibatkan hak master dan hak cipta. Sementara interpolasi langsung ke pencipta atau publisher-nya. Jadi, semua tetap ada mekanisme legalnya,” ujarnya.
Di Indonesia, DJ dan produser Whisnu Santika termasuk yang aktif mengeksplorasi teknik ini. Melalui lagu-lagunya seperti Sahara, Mambo Jambo, Tequilla, dan Yummy, Whisnu menunjukkan bagaimana interpolasi bisa menjadi ruang kolaborasi lintas budaya dan zaman.
Salah satu karyanya, Yalla Habibi, sempat menuai sorotan karena dianggap mirip dengan Iag Bari Yababa milik ARKADYAN, Fanfare Ciocărlia, dan GROSSOMODDO.
Namun, Whisnu menegaskan bahwa lagu tersebut merupakan hasil eksplorasi interpolasi yang dilakukan secara resmi dan telah mendapatkan izin dari pihak Fanfare Ciocărlia melalui Piranha Records.
“Saya memang mengadopsi elemen dari ‘Iag Bari Yababa,’ tapi bukan untuk menjiplak. Saya ingin merayakan musik world dengan sentuhan Indobounce yang jadi identitas saya,” tegas Whisnu.
Dengan kemajuan algoritma dan teknologi produksi musik, kemiripan antar lagu kini semakin tak terhindarkan. Namun, menurut para pelaku industri, publik perlu memahami bahwa interpolasi bukan plagiarisme, melainkan bentuk penghormatan dan pembaruan terhadap karya musik yang sudah ada.
Baca Juga: Bikin Konten Tanpa Plagiarisme
Melalui pemahaman yang lebih luas tentang interpolasi, masyarakat diharapkan bisa lebih bijak dalam menilai karya musisi, serta menghargai proses kreatif di baliknya.
Musik, pada akhirnya, bukan sekadar tentang siapa yang lebih dulu, melainkan tentang bagaimana karya lama dapat hidup kembali dengan wajah baru seperti yang dibuktikan oleh Whisnu Santika lewat single terbarunya, “Yalla Habibi,” yang kini telah tersedia di seluruh platform musik digital.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









