Akurat

Jalani Sidang, Kenny Wisha Sonda Banjir Dukungan Alumni Universitas Parahyangan

Sri Agustina | 4 September 2024, 10:10 WIB
Jalani Sidang, Kenny Wisha Sonda Banjir Dukungan Alumni Universitas Parahyangan

AKURAT.CO Sidang kasus Kenny Wisha Sonda kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kenny merupakan seorang penasihat hukum internal (in-house counsel) di Energy Equity Epic Sengkang Pty. Ltd. (EEES) yang menghadapi tuduhan hukum yang dianggap tidak adil oleh banyak pihak.

Salah satu dukungan datang dari para alumni Fakultas Hukum Universitas Parahyangan (UNPAR), almamater Kenny, yang menggelar aksi solidaritas di PN Jaksel untuk meminta keadilan bagi Kenny hari ini (3//9/2024).

Baca Juga: KPK Hadirkan Boediono dan Todung Mulya dalam Persidangan Temenggung

Dalam aksinya, para alumni Fakultas Hukum UNPAR menuntut agar proses hukum terhadap Kenny berjalan transparan dan adil.

"Sebagai sesama alumni Fakultas Hukum Universitas Parahyangan, kami tidak bisa diam melihat ketidakadilan yang menimpa rekan kami. Kenny telah menjalankan tugasnya sesuai dengan standar profesionalitas yang berlaku, dan ia tidak seharusnya menghadapi kriminalisasi atas nasihat hukum yang diberikannya," ujar Dr. Samuel M.P. Hutabarat, S.H., M.Hum, Ketua Ikatan Alumni Fakultas Hukum UNPAR.

"Kami menuntut agar Kenny diperlakukan secara adil dan sesuai dengan hukum, tanpa adanya kesewenang-wenangan yang justru mencederai martabat profesi hukum," tambahnya.

Tidak hanya dari kalangan alumni, dukungan juga mengalir deras dari rekan-rekan seprofesi Kenny, termasuk Indonesia Corporate Counsel Association (ICCA) yang menyampaikan dukungannya atas kasus yang dialami Kenny.

“Kami dari ICCA akan terus memonitor kasus ini dan memberikan dukungan moril serta membantu advokasi baik melalui media dan cara-cara lainnya untuk memastikan rekan Kenny mendapat perlakuan hukum yang seadil-adilnya,” ujar Tri Junanto, Ketua Bidang Advokasi dan Antar Lembaga ICCA.

Advokat Senior Todung Mulya Lubis dalam unggahan video juga menyampaikan rasa prihatinnya atas kriminalisasi yang menimpa Kenny.

“Secara prinsip Kenny tidak bisa dipidanakan dan dikriminalisasi atas opini hukum yang dia berikan kepada direksi. Seharusnya pertanggungjawaban tersebut diarahkan kepada direksi bukan in-house counsel,” tegas Todung.

Baca Juga: Ini Pandangan Todung Mulya Lubis Terhadap Komisioner Komnas HAM

Selain menyampaikan rasa prihatin, para tokoh hukum dan akademisi telah menyatakan kesediaan mereka untuk mengajukan amicus curiae (sahabat peradilan) kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, untuk memberikan perspektif hukum yang lebih adil dalam kasus ini.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Sri Agustina
R