Raffi Ahmad Mundur dari Proyek Beach Club Gunungkidul, Begini Tanggapan Pemda DIY

AKURAT.CO Sultan Andara, Raffi Ahmad telah mengundurkan diri dari proyek beach club di Gunungkidul.
Sebelumnya, petisi penolakan pembangunan beach club di kawasan Gunungkidul, DI Yogyakarta, telah ramai beredar.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Yogyakarta menyoroti rencana pembangunan beach club, villa, restoran, resor, dan spa oleh perusahaan milik Raffi Ahmad dan rekan-rekannya di Pantai Krakal, Gunungkidul.
Walhi menolak pembangunan beach club tersebut karena lokasinya berada di Kawasan Bentangan Alam Karst (KBAK) Gunungsewu.
Proyek ini dianggap melanggar Peraturan Menteri ESDM nomor 17 tahun 2012 tentang KBAK.
Baca Juga: Lirik Lagu Rindu Ini yang Ingin Dinyanyikan Anang and Friends di Laga Indonesia Vs Filipina
Menanggapi hal itu, Sekretaris Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Beny Suharsono menjelaskan bahwa proyek yang berlokasi di tebing Pantai Krakal dengan rencana hotel dan 300 vila mewah, masih sebatas wacana.
Meski peletakan batu pertama dilakukan pada akhir Desember 2023 bersama Raffi Ahmad, izin untuk proyek ini belum diajukan.
"Untuk proyek beach club itu belum ada komunikasi antara Pemerintah Kabupaten Gunungkidul dan Pemerintah DIY, karena proyek itu baru tahap rencana dan masih penjajakan," ungkap Beny.
Selain itu, Beny menyatakan bahwa proyek resor yang awalnya direncanakan beroperasi pada 2025 harus melalui berbagai prosedur dan perizinan jika benar-benar akan dilaksanakan.
Baca Juga: KPU Diminta Segera Selesaikan PKPU Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah
Dalam investasi, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Pertama, perlu melihat peruntukan tata ruang untuk investasi.
Kedua, soal pertanahan yang digunakan, yang utama adalah kondisi lingkungannya.
Beny juga menyebutkan bahwa kewenangan perizinan investasi berada di tangan pemerintah kabupaten setempat, sedangkan Pemerintah DIY berperan dalam pengendalian tata ruang dan pemanfaatan ruang.
Beny menegaskan bahwa Pemerintah DIY tidak anti-investasi, namun investasi yang masuk harus sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan tata ruang yang ada di DIY.
Beny berharap agar investor yang ingin berinvestasi di DIY mengikuti prosedur yang berlaku serta memperhatikan kepentingan masyarakat dan lingkungan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Ekspor Minyak Timur Tengah Pulih 80 Persen, Strategi Iran di Selat Hormuz Mulai Kehilangan Taji?
- 2Prediksi Skor Thailand vs Vietnam 29 September 2026: Vietnam Berpeluang Menang Lagi?
- 3Klik Link Live Streaming Indonesia vs Malaysia FIFA ASEAN Cup 2026 Malam Ini
- 4Prediksi Skor Argentina vs Bolivia 1 Oktober 2026: La Albiceleste Dijagokan
- 5Sinyal Aliansi Militer Baru? Telepon Khusus Erdogan ke Prabowo Bongkar Ambisi Besar Jakarta-Ankara
- 6Prediksi Indonesia vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026: Susunan Pemain dan Skor!
- 7Klasemen FIFA ASEAN Cup 2026 Terbaru: Indonesia vs Bangladesh, Cek Jadwal dan Posisi Grup A!
- 8Tanpa Sponsor 'Palsu' Rp19,69 Triliun, Manchester City Mungkin Tanpa Aguero dan Silva
- 9KPK Hadirkan Delapan Saksi dari Kesthuri, Himpuh, Amphuri hingga Maktour untuk Pembuktian Korupsi Kuota Haji
- 10Terima Jemaat GKPI Rajeg, Wapres Gibran Tekankan Kerukunan dan Kebebasan Beribadah









