Cak Imin Sambut PPh Final UMKM Tetap 0,5 Persen: Perkuat Ekonomi Rakyat dan Ciptakan Lapangan Kerja

AKURAT.CO Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM), Muhaimin Iskandar, menyambut positif penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang mempertahankan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5 persen.
Pria yang akrab disapa Cak Imin itu menilai kebijakan tersebut menjadi langkah strategis pemerintah dalam memperkuat ekosistem ekonomi kerakyatan sekaligus mendorong pelaku UMKM tumbuh lebih produktif dan berkelanjutan.
"Kebijakan yang mempermudah UMKM, pelaku ekonomi kreatif, dan usaha rakyat merupakan investasi jangka panjang bagi pembangunan Indonesia. Semakin banyak masyarakat yang produktif dan mandiri, semakin cepat pula kita mewujudkan pengentasan kemiskinan dan pemerataan kesejahteraan," kata Cak Imin di Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Menurutnya, tarif PPh Final 0,5 persen tidak hanya memberikan keringanan pajak, tetapi juga membuka ruang lebih besar bagi pelaku usaha untuk mengembangkan bisnisnya.
Dengan beban pajak yang rendah dan mekanisme yang sederhana, UMKM dapat lebih fokus meningkatkan kualitas produk, memperluas pasar, hingga menambah kapasitas produksi.
Kebijakan tersebut juga memungkinkan pelaku usaha mengalokasikan lebih banyak dana untuk kebutuhan produktif, seperti penguatan modal kerja, pembelian peralatan, serta penciptaan lapangan kerja baru.
Baca Juga: DEN: Program MBG Ciptakan Ekosistem UMKM Baru dan Serap Tenaga Kerja Lokal
Selain itu, pemerintah tetap memberikan fasilitas pembebasan pajak atas omzet hingga Rp500 juta pertama bagi wajib pajak orang pribadi pelaku UMKM.
Insentif ini dinilai penting untuk membantu usaha mikro yang masih dalam tahap perintisan dan pengembangan pasar.
Cak Imin menegaskan, kepastian keberlanjutan tarif PPh Final 0,5 persen memberikan rasa aman bagi pelaku usaha dalam menyusun rencana bisnis jangka panjang.
Dalam perspektif pemberdayaan masyarakat, lanjutnya, kebijakan tersebut menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk mendorong transformasi dari penerima bantuan menjadi masyarakat yang mandiri secara ekonomi.
"Keberlanjutan tarif PPh Final 0,5 persen bukan sekadar kebijakan perpajakan, tetapi bentuk dukungan nyata agar usaha rakyat memiliki ruang lebih luas untuk tumbuh, berkembang, dan menjadi kekuatan utama dalam mewujudkan masyarakat yang berdaya, mandiri, dan sejahtera," ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Denmark Terbuka: Kena Kartu Merah di Semifinal, Fajar/Fikri Minta Peraturan Baru Time Clock Ditinjau Ulang
- 2Tumbang Lawan Lazio, Juventus Mulai Pertimbangkan Depak Luciano Spalletti dan Bidik Antonio Conte
- 3Prediksi Skor PSG vs Barcelona, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 4Polemik Ijazah Gibran Memanas, Hasan Nasbi Ungkap Sikap Pemerintah
- 5Kalender Jawa 19 Oktober 2026: Watak Weton Senin Wage Dikenal Jujur dan Tenang
- 6Djarot Pilih Hak Menyatakan Pendapat soal Ijazah Gibran, Kenapa Bukan Hak Angket?
- 7Jalur Alternatif Demo Jakarta Hari Ini 20 Oktober 2026, Cek Rute Pengalihan Arus!
- 8Prediksi Skor Como vs Man Utd 21 Oktober 2026: Setan Merah Terancam
- 9Greenpeace Bentangkan Spanduk di Bundaran HI, Pemerintah Hormati Kebebasan Berpendapat
- 10Polemik Ijazah Gibran, Prabowo Disarankan Ambil Langkah Taktis Ini Demi Cegah Indonesia Rusuh Seperti Eropa








