Pemerintah Genjot Digitalisasi Perizinan, 1,4 Juta NIB Terbit dalam Tiga Bulan

AKURAT.CO Sistem digitalisasi perizinan melalui Online Single Submission (OSS) terbukti mampu mempercepat reformasi birokrasi dalam pemberdayaan UMKM.
Dalam tiga bulan terakhir (kuartal II 2025), Kementerian UMKM mencatat penerbitan 1.445.205 Nomor Induk Berusaha (NIB), naik hampir dua kali lipat dibanding kuartal I tahun ini.
Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, menyampaikan bahwa capaian ini menjadi momentum penting dalam transformasi ekosistem UMKM berbasis digital.
“OSS telah memangkas hambatan administratif dan mendorong pelaku usaha, terutama mikro, untuk terdaftar secara resmi dan mendapatkan akses fasilitas usaha,” ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (18/7/2025).
Baca Juga: Dorong Pelaku UMKM Wastra di Sumba Timur, Pemerintah Dampingi Pembuatan NIB dan Sertifikat Halal
Dari total NIB yang diterbitkan, 96,68 persen di antaranya berasal dari sektor usaha mikro. Hal ini memperlihatkan bahwa pelaku usaha skala kecil kini lebih terdorong memanfaatkan teknologi untuk legalisasi usaha mereka.
Selain itu, tercatat 35.539 NIB untuk usaha kecil, 3.198 untuk usaha menengah, dan 9.243 untuk usaha besar. Jumlah akumulatif sejak 2021 hingga pertengahan 2025 mencapai 12,98 juta NIB, mendekati target RPJMN sebesar 15 juta hingga 2029.
Menurut Maman, digitalisasi OSS akan terus disempurnakan, termasuk integrasi data dengan sektor keuangan dan perpajakan, agar pelaku UMKM yang telah memiliki NIB dapat dengan mudah mengakses kredit usaha rakyat (KUR), pelatihan, dan sertifikasi.
Baca Juga: DJP Sebut Pemungutan Pajak via Marketplace Dorong UMKM Lebih Tertib dan Setara
“Penerbitan NIB bukan akhir, melainkan pintu awal menuju pemberdayaan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan,” kata Maman.
Pemerintah kini tengah menyiapkan dashboard pemantauan kinerja UMKM berbasis NIB agar data pelaku usaha mikro dapat dimanfaatkan secara optimal oleh kementerian, perbankan, dan swasta.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 4Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 5Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 6Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 7Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 8Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 9BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T
- 10KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat







