Hipmi: UU Minerba Jadi Bukti Keberpihakan Negara pada UMKM

AKURAT.CO Ketua Umum BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi), Akbar Himawan Buchari, menilai, Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) merupakan bukti nyata keberpihakan pemerintah terhadap pelaku UMKM.
Menurut Akbar, disahkannya revisi UU Minerba yang merupakan perubahan keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 menjadi angin segar bagi sektor UMKM.
Ia pun mengapresiasi Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, yang dinilai memahami kondisi pelaku usaha kecil dan menengah.
*"Sebagai mantan Ketua Umum HIPMI, Bang Bahlil tentu paham bagaimana tantangan yang dihadapi UMKM. Kami mengapresiasi upaya beliau dalam menginisiasi UU Minerba ini," ujar Akbar dalam keterangan pers di Jakarta, Jumat (21/2/2025).
Akbar menyebut UU Minerba sebagai bukti konkret kehadiran negara dalam mendorong pelaku UMKM untuk naik kelas.
Baca Juga: Karangan Bunga Penuhi Balaikota Semarang Menyambut Pelantikan Agustina - Iswar
Hingga 2024, UMKM di Indonesia telah mencapai 65 juta unit, menyumbang lebih dari 60 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), atau sekitar Rp8.573 triliun per tahun.
UMKM juga menyerap sekitar 97 persen tenaga kerja dalam negeri, setara dengan 117 juta orang.
"UU Minerba bukan hanya menjadi dorongan bagi UMKM untuk berkembang, tetapi juga bisa menggerakkan pertumbuhan ekonomi nasional dan menjadi pelindung dari dampak guncangan ekonomi global," kata Akbar.
Ia menegaskan, regulasi ini membawa keadilan bagi pelaku usaha kecil. Selama ini, sektor tambang lebih didominasi oleh korporasi besar, tetapi dengan adanya UU Minerba, peluang bagi UMKM semakin terbuka.
Akbar juga menilai UU Minerba sejalan dengan visi Asta Cita yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, khususnya pada poin keenam: membangun dari desa dan akar rumput untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan.
"HIPMI memiliki jaringan di 38 provinsi, dan 80 persen anggotanya adalah pelaku UMKM. Dengan adanya UU Minerba, ekonomi di daerah akan semakin menggeliat," jelasnya.
Sebagai penutup, Akbar mengimbau para pelaku UMKM untuk bersiap memanfaatkan peluang baru di sektor pertambangan.
Baca Juga: Agustin-Iswar Disambut Ribuan Warga, Komitmen Jalankan Amanah dengan Tanggung Jawab
Menurutnya, regulasi ini membuka ruang bagi mereka untuk menjadi pemain aktif di industri tambang, bukan sekadar penonton seperti sebelumnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 7Rusia Perluas Pangkalan Militer di Libya, NATO Terancam dari Dua Arah
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Usut Korupsi BNPB, KPK Endus Keterlibatan Perusahaan Keluarga dan Orang Kepercayaan Suharyanto
- 10BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T








