Jadi Pemasok Industri, Menteri Maman Bakal Bentul Holding UMKM
Demi Ermansyah | 21 November 2024, 15:41 WIB

AKURAT.CO Kementerian Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) akan membentuk klasterisasi UMKM melalui pembentukan holding UMKM yang mengumpulkan seluruh UMKM pada sektor-sektor produktif.
Dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI di Jakarta, Rabu (20/11/2024), Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan bahwa pembentukan holding itu bertujuan menghubungkan UMKM agar menjadi bagian dari rantai pasok perusahaan-perusahaan besar.
Langkah ini diambil sebagai respons atas lambatnya pemberdayaan UMKM di Indonesia dibandingkan negara-negara Asia lainnya, seperti China, India, dan Korea Selatan.
Konsep holding UMKM yang digagas Kementerian UMKM juga bertujuan untuk mengumpulkan UMKM dalam sektor-sektor produktif tertentu, seperti manufaktur, pertanian, dan lainnya. Dengan demikian, kata Maman, pemerintah dapat lebih mudah memberikan intervensi program dan dukungan yang dibutuhkan.
“Saat ini sedang kami kaji. Industri manufaktur misalnya, untuk pembuatan suku cadang motor listrik, kami akan buatkan holding khusus untuk motor listrik, di mana nanti suku cadang yang kecil-kecilnya melibatkan teman-teman UMKM,” kata Maman.
Maman menjelaskan bahwa pembentukan holding UMKM tidak serta-merta menggantikan peran koperasi yang selama ini menjadi agregator bagi UMKM. Sebaliknya, koperasi akan tetap menjadi salah satu pilar penting dalam pengembangan UMKM.
Maman menargetkan dalam lima tahun ke depan, akan terbentuk sejumlah klaster UMKM yang lebih besar dan kuat. Dengan klaster UMKM diharapkan akan lebih banyak UMKM yang terhubung dan masuk dalam rantai pasok industri-industri besar.
“Kementerian UMKM tidak mungkin menjangkau 64 juta UMKM. Tapi bagaimana kita bisa menciptakan kelompok-kelompok kecil melalui klaster yang di situ ada 10 ribu atau 20 ribu UMKM. Itulah arah kebijakan kami dalam lima tahun depan untuk UMKM,” tukas Maman.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 3Denmark Terbuka: Kena Kartu Merah di Semifinal, Fajar/Fikri Minta Peraturan Baru Time Clock Ditinjau Ulang
- 4Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 5Dorongan Hak Angket Ijazah Gibran Menguat, Jokowi Mulai Panik?
- 6Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 7Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 8Cara Login dan Mengisi Aplikasi Sahabat KBC Kemenag untuk Guru dan Murid
- 9Presiden Prabowo Terima Kunjungan Sekjen PBB António Guterres di Hambalang
- 10Survei PPI: Mayoritas Publik Puas dengan Kinerja Pemerintah dan Presiden Prabowo





