AKURAT.CO Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melanjutkan memberikan fasilitas sertifikasi halal bagi produk UMKM, meski kewajiban tersebut diundur dari Oktober 2024 menjadi 2026.
Menurut Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo, langkah ini demi menjamin penerapan wajib halal untuk produk-produk pelaku usaha di Jakarta.
"Sertifikat halal memiliki peran penting bagi pelaku usaha yang bergerak di bidang industri pangan. Sebagai jaminan produk halal yang dapat memberikan kenyamanan dan keamanan pelaku usaha untuk memproduksi dan menjual produk usahanya," jelasnya.
Ratu mengatakan, Dinas PPKUKM menjalankan fungsi pembinaan secara menyeluruh, antara lain dengan memastikan pelaku UMKM dapat menghasilkan produk berkualitas tinggi dan terjamin halal untuk dapat dipasarkan secara luas dan diterima baik oleh masyarakat.
Baca Juga: Ma'ruf Amin Akui Masih Banyak UMKM Belum Teredukasi Soal Sertifikasi Halal
Dinas PPKUKM melakukan pendampingan pelaku usaha agar mendapatkan sertifikat halal dan sosialisasi secara masif kepada pelaku UMKM. Perihal pentingnya kepemilikan sertifikat halal bagi produk makanan dan minuman.
"Hal ini dilakukan sebagai upaya perlindungan terhadap konsumen atau masyarakat," katanya.
Upaya ini juga sebagai wujud menyiapkan UMKM yang belum memiliki sertifikasi, dalam menghadapi regulasi tentang pelaku usaha yang berkewajiban sertifikasi halal atau akan menjadi wajib yakni pada 2026.
"Tentu dengan adanya sertifikasi halal diharapkan dapat menumbuhkan dan meningkatkan kepercayaan konsumen, yang pada gilirannya dapat meningkatkan omset pelaku UMKM di DKI Jakarta," ujar Ratu.
Dinas PPKUKM mencatat, selama periode 2018-2023, terdapat sebanyak 10.575 sertifikat halal yang telah difasilitasi oleh Pemprov DKI Jakarta.
Baca Juga: Pemprov Sumsel Siapkan 1.000 Sertifikasi Halal Gratis Bagi UMKM
Adapun, terkait alasan penundaan kewajiban sertifikasi halal bagi produk UMKM, Kemenko Bidang Perekonomian menyatakan, salah satunya disebabkan oleh rendahnya pencapaian target sertifikasi halal per tahun.
Pencapaian sertifikasi halal per tahun saat ini sekitar empat juta, sementara target yang diharapkan adalah 10 juta.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 5Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 6Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 7Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 8Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 9BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T
- 10KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat








