Akurat Logo

Aturan Tarif Ojol Terbaru 2026: Potongan Aplikator Maksimal 8 Persen!

Putri Chandra | 9 Oktober 2026, 22:45 WIB
Aturan Tarif Ojol Terbaru 2026: Potongan Aplikator Maksimal 8 Persen!
Ilustrasi, Aturan Tarif Ojol Terbaru 2026 - Magnific

AKURAT.CO Aturan tarif ojol terbaru 2026 menjadi perhatian pengemudi ojek online dan pengguna layanan transportasi berbasis aplikasi.

Salah satu ketentuan yang dibahas adalah batas potongan aplikator maksimal 8 persen dari tarif dasar perjalanan, sehingga pengemudi berhak memperoleh bagian sebesar 92 persen.

Lantas, bagaimana aturan tarif ojol terbaru, berapa pembagian pendapatan pengemudi dan aplikator, serta apakah ketentuan ini berlaku untuk layanan pesan-antar makanan? Simak penjelasan berikut ini.

Baca Juga: Imbas Endorsement Investasi Emas Bermasalah, Kirana Larasati Janji Tak Lepas Tangan


Aturan Tarif Ojol Terbaru

Pengaturan tarif ojek online (ojol) di Indonesia melibatkan dua kementerian, yaitu Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Keduanya memiliki tugas berbeda dalam mengatur tarif dan biaya layanan pada platform digital.

  • Kementerian Perhubungan (Kemenhub): Bertugas mengatur tarif perjalanan ojol untuk penumpang serta biaya platform yang dikenakan kepada pengemudi.

  • Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi): Bertanggung jawab mengatur biaya layanan pengantaran barang dan makanan melalui aplikasi digital.

Untuk layanan pesan-antar makanan dan kurir, aturan teknis mengenai penetapan tarif dan keterbukaan biaya masih disiapkan berdasarkan pengumuman pemerintah pada 8 Oktober 2026.

Baca Juga: Honda CMX500 Rebel 2027 Dapat Teknologi E-Clutch

Dengan demikian, batas potongan aplikator maksimal 8 persen untuk layanan ojol penumpang tidak otomatis berlaku untuk layanan lain, seperti GoFood, GrabFood, GoSend, dan GrabExpress.

Setiap layanan dapat memiliki ketentuan biaya yang berbeda sesuai regulasi yang berlaku.

Aturan terbaru mengenai ekosistem transportasi berbasis aplikasi mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital.

Peraturan ini mengatur sejumlah aspek, mulai dari perlindungan pengemudi, hubungan kemitraan dengan perusahaan aplikasi, jaminan sosial, hingga penyelenggaraan layanan transportasi dan pengantaran berbasis digital.

Selain itu, ketentuan mengenai biaya platform maksimal 8 persen untuk layanan ojol penumpang dituangkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan yang mulai diberlakukan pada 1 Juli 2026.

Ketentuan tersebut bertujuan meningkatkan bagian pendapatan yang diterima pengemudi dari tarif dasar perjalanan.


\Berapa Potongan Aplikator Ojol Terbaru?

Aturan terbaru menetapkan bahwa potongan biaya aplikator untuk layanan ojol roda dua yang mengangkut penumpang maksimal sebesar 8 persen dari tarif dasar perjalanan.

Sebelumnya, potongan yang dikenakan perusahaan aplikasi dapat mencapai 20 persen.

Melalui ketentuan ini, pengemudi mendapatkan bagian sebesar 92 persen dari tarif dasar perjalanan, sedangkan perusahaan aplikator memperoleh maksimal 8 persen.

Kebijakan tersebut diharapkan dapat meningkatkan pendapatan yang diterima pengemudi ojol.

Sebagai gambaran, jika tarif dasar perjalanan sebesar Rp20.000, pengemudi akan menerima Rp18.400, sementara bagian aplikator sebesar Rp1.600.

Namun, perhitungan tersebut hanya berdasarkan tarif dasar perjalanan. Jumlah akhir yang diterima pengemudi maupun total pembayaran pelanggan bisa berbeda jika terdapat komponen biaya lain yang berlaku.


FAQ

1. Berapa potongan aplikator ojol terbaru 2026?

Potongan aplikator untuk layanan ojol roda dua yang mengangkut penumpang ditetapkan maksimal 8 persen dari tarif dasar perjalanan. Sementara itu, pengemudi memperoleh bagian sebesar 92 persen.

2. Bagaimana pembagian tarif ojol antara pengemudi dan aplikator?

Berdasarkan skema tersebut, pengemudi menerima 92 persen dan perusahaan aplikator memperoleh maksimal 8 persen dari tarif dasar perjalanan.

3. Jika tarif ojol Rp20.000, berapa pendapatan pengemudi?

Jika tarif dasar perjalanan sebesar Rp20.000, pengemudi memperoleh Rp18.400, sedangkan bagian aplikator sebesar Rp1.600. Perhitungan ini belum memperhitungkan komponen biaya lain yang mungkin berlaku.

4. Apakah potongan aplikator 8 persen berlaku untuk GoFood dan GrabFood?

Ketentuan tersebut tidak otomatis berlaku untuk layanan pesan-antar makanan. Biaya layanan GoFood, GrabFood, serta jasa kurir seperti GoSend dan GrabExpress mengikuti ketentuan yang berlaku untuk masing-masing layanan.

5. Kementerian apa yang mengatur tarif ojol?

Kementerian Perhubungan bertanggung jawab atas pengaturan tarif transportasi ojol untuk penumpang. Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Digital menangani aspek pengaturan layanan digital, termasuk ketentuan terkait pengantaran barang dan makanan sesuai kewenangannya.


Kesimpulan

Aturan tarif ojol terbaru 2026 mengatur pembagian tarif dasar perjalanan dengan potongan aplikator maksimal 8 persen dan bagian pengemudi sebesar 92 persen untuk layanan ojol roda dua yang mengangkut penumpang.

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan pengemudi dan memberikan kejelasan mengenai pembagian tarif.

Namun, ketentuan tersebut tidak otomatis berlaku untuk layanan pesan-antar makanan dan barang karena pengaturan biaya setiap layanan dapat berbeda.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.