Pilkada Serentak 27 November 2024 Libur atau Tidak? Ini Jawabannya

AKURAT.CO Pilkada serentak dijadwalkan berlangsung di 37 provinsi di Indonesia pada Rabu (27/11/2024) mendatang.
Masyarakat Indonesia tentunya sudah tidak sabar untuk menggunakan hak suara mereka dalam pemilihan ini.
Baca Juga: Jokowi Instruksikan Pujakesuma Dukung Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada Jakarta
Namun, banyak masyarakat yang menanyakan apakah pilkada serentak 27 November 2024 libur atau tidak? Pasalnya, momen ini bisa dimanfaatkan untuk berlibur bersama keluarga atau menikmati berbagai promo setelah mencoblos di TPS.
Hal ini mengingat Pilkada 2024 akan jatuh pada hari Rabu yang artinya merupakan hari kerja bukan hari libur.
Dalam menjawab pertanyaan tersebut, masyarakat perlu mengetahui bahwa aturan libur saat Pilkada 2024 telah diatur dalam pasal 167 ayat 3 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan dalam pasal 84 ayat 3 UU No 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang.
Pasal-pasal yang telah disebutkan sebelumnya mengatur bahwa pemungutan suara harus dilakukan pada hari libur atau pada hari yang ditetapkan sebagai hari libur nasional.
Aturan serupa juga tercantum dalam Pasal 84 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2015 mengenai Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Dengan demikian, tanggal 27 November 2024 dipastikan menjadi hari libur nasional atau hari yang diliburkan.
Hal ini berguna untuk memberi kesempatan kepada warga negara menjalankan hak pilihnya.
Bagi para pekerja yang tetap bertugas pada tanggal tersebut maka dalam undang-undang menjamin hak mereka atas upah lembur.
Selain itu, pengusaha wajib menyusun jadwal kerja sedemikian rupa agar pekerja bisa tetap ikut berpartisipasi dalam Pilkada tanpa mengganggu kelancaran operasional perusahaan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 3Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 4Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 5Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 6Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 7Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 8Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 9BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T
- 10KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat








