Paramount Land Hadirkan Commercial Hub Pertama 'Pasadena Square’

AKURAT.CO, Paramount Land, pengembang properti, terus mengembangkan area-area komersial di wilayah Gading Serpong. Setidaknya ada beberapa kawasan area komersial yang dikembangkan diantaranya, Pisa Grande, kawasan Maggiore, Sorrento Junction, Aniva Junction, Madison Grande, dan sekitarnya.
Baca Juga: 5 Fakta Menarik Paramount Land, Salah Satu 'Raja' Properti di Indonesia
Chrissandy Dave, Executive Director Marketing & Sales Paramount Land mengatakan jika kunci sukses Paramount Land mengembangkan area-area komersial khususnya di Gading Serpong terletak pada perencanaan produk yang matang dan prioritas.
“Dari segi kawasan, Paramount Land senantiasa membuka akses jalan baru, melakukan perbaikan infrastruktur, mengembangkan traffic management system, dan menumbuhkan captive market dengan mengembangkan area-area komersial di tengah lingkungan hunian yang telah hidup dan ramai, sehingga ekosistem bisnisnya tetap terjaga dalam jangka panjang," ujar Chrissandy Dave, Rabu (11/9/2024).
“Pasadena Square @Pasadena Central District, kawasan komersial dan hunian seluas 40 hektar di Gading Serpong yang mengusung konsep ‘10 Minutes City’ di mana kebutuhan sehari-hari dapat terpenuhi dalam jarak 10 menit. Pasadena Square berada di lokasi yang sangat strategis, dekat dengan perbatasan Gading Serpong-BSD dan akses tol Serbaraja yang sedang dalam tahap pembangunan, serta dibuat tanpa boom gate system, sehingga mudah diakses dari mana saja," sambungnya.
Baca Juga: Empat Pilihan Rumah Milenial di Gading Serpong
Direktur Planning & Design Paramount Land, Henry Napitupulu menambahkan, Fasad bangunan Pasadena Square memiliki gaya desain modern, dengan fasilitas unit berupa CCTV dan AC di setiap lantai, serta bonus Free IPKL 12 bulan.
"Untuk tahap 1, tersedia 58 unit dengan harga mulai dari Rp3,7 miliaran dan cara bayar bervariasi, yakni Supercash, Tunai Keras, Tunai Bertahap, hingga KPR," kata Henry.
"Khusus tanggal 2-8 September 2024, tersedia tambahan voucher cashback sebesar Rp20 juta per unit," tutupnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 5Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 6Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 7Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 8Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 9BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T
- 10KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat







