Cara Cek Bansos PKH 2024 Lewat HP dan Jadwal Pencairan Terbaru

AKURAT.CO Pemerintah memberikan bantuan sosial (Bansos) PKH kepada keluarga kurang mampu yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Berikut adalah langkah-langkah untuk mengecek status pencairan bansos PKH 2024 melalui HP:
- Buka laman cekbansos.kemensos.go.id melalui browser di HP.
- Masukkan data alamat penerima manfaat sesuai dengan KTP (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa).
- Tuliskan nama penerima manfaat sesuai dengan KTP.
- Ketikkan huruf kode captcha.
- Klik “Cari Data” dan tunggu hingga data pencairan muncul.
Jadwal pencairan bansos PKH dilakukan dalam beberapa tahap setiap tahun, yaitu pada Januari-Maret, April-Juni, Juli-September, dan Oktober-Desember.
Jumlah bantuan yang akan diterima berkisar antara Rp900 ribu hingga Rp3 juta per tahun.
Berikut adalah syarat penerima Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2024:
- Warga Negara Indonesia (WNI): Pastikan Anda memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) sebagai bukti kewarganegaraan.
- Terdaftar sebagai golongan keluarga berkebutuhan pada data kelurahan setempat.
- Bukan anggota TNI, Polri, atau Aparatur Sipil Negara (ASN).
- Belum pernah menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, atau Kartu Pra Kerja sebelumnya.
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI.
Selain itu, berikut adalah golongan yang berhak menerima bantuan PKH 2024:
- Balita Usia 0-6: Menerima Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 setiap tahap.
- Ibu hamil dan masa nifas: Menerima Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 setiap tahap.
- Siswa Sekolah Dasar (SD): Menerima Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 setiap tahun.
- Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP): Menerima Rp1.500.000 per tahun atau Rp375.000 setiap tahap.
- Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA): Menerima Rp2.000.000 per tahun atau Rp500.000 setiap tahap.
- Lansia berusia 70 tahun ke atas: Menerima Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 setiap tahap.
- Penyandang disabilitas berat: Menerima Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 setiap tahap.
Pencairan bantuan PKH dilakukan dalam empat tahapan setiap tahun:
- Tahap 1: Januari-Maret 2024.
- Tahap 2: April-Juni 2024.
- Tahap 3: Juli-September 2024.
- Tahap 4: Oktober-Desember 2024.
Semoga informasi ini membantu! Jangan ragu bertanya lagi jika ada hal lain yang ingin Anda ketahui.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 3Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 4Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 5Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 6Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 7Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 8Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 9BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T
- 10KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat






