AKURAT.CO Setelah sempat terancam diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) karena maraknya konten judi online, aplikasi pesan instan Telegram akhirnya lolos dari jerat pemblokiran.
Baca Juga: Menkominfo Sebut Pemerintah Tidak Akan Blokir Media Sosial X, Apakah Tetap Ada Konten Pornografi dan Judi Online?
Alasan Dibatalkannya Pemblokiran
Alasan Telegram batal diblokir oleh Kominfo karena aplikasi tersebut telah merespon surat yang diberikan oleh Kominfo.
Awal mulanya, Kominfo berencana memblokir Telegram karena platform tersebut dianggap tidak kooperatif dalam memerangi konten judi online.
Kominfo telah mengirimkan surat peringatan kepada Telegram sebanyak dua kali, namun platform tersebut dinilai tidak menunjukkan itikad baik untuk menghapus konten perjudian.
Namun, menjelang batas waktu yang ditentukan, Telegram akhirnya menunjukkan komitmennya untuk bekerja sama dengan Kominfo.
Telegram menyatakan kesediaannya untuk bekerja sama dengan pihak berwenang dalam memerangi konten judi online.
"Telegram sudah respon kita, minta channel-channel itu ditutup kan. Sudah kemarin," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo di acara Startup Studio Indonesia x IBM, Jakarta, Kamis (27/6/2024).
Pembatalan pemblokiran Telegram menunjukkan bahwa dialog dan kerja sama antara pemerintah dan platform digital dapat menyelesaikan masalah.
Diharapkan Telegram terus berkomitmen untuk memerangi konten negatif dan memberikan layanan yang bermanfaat bagi masyarakat Indonesia.
X/Twitter Juga Batal Diblokir
Sementara itu, Kominfo memutuskan untuk tidak memblokir X.
Keputusan tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, pada acara Startup Studio Indonesia x IBM di Jakarta.
"X sudah memenuhi take down yang kita minta dan mereka sudah menjelaskan kepada kami terhadap permintaan itu," kata Semuel, dikutip Kamis (27/6).
Semuel menjelaskan bahwa hingga saat ini X telah mematuhi peraturan di Indonesia, dan Kominfo memastikan tidak akan memblokir platform media sosial tersebut.
"Kalau tidak mengindahkan gimana? masa orang sudah benerin, masa harus tetap didenda," jelasnya.
Baca Juga: Bersiap Migrasi! Telegram Terancam Diblokir Jika Abaikan SP3 Pekan Ini
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 6Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 7Cara Cek Desil Online Oktober 2026 Pakai NIK KTP, Ini Link Resminya
- 8Kalender Jawa 16 Oktober 2026: Weton Jumat Legi Disebut Punya Karakter Unik
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK










