Perjanjian Kerja Bersama Biasanya Dilakukan antara Pengusaha atau Manajemen dan Karyawan. Menurut Anda Bagaimana Pembentukan dari Perjanjian Kerja ...
Sultan Tanjung | 3 Mei 2024, 23:10 WIB

AKURAT.CO Perjanjian kerja bersama (PKB) adalah kesepakatan yang dibuat antara pengusaha atau manajemen dengan karyawan atau serikat buruh.
PKB memiliki peran penting dalam mengatur hak dan kewajiban kedua belah pihak dalam lingkungan kerja.
Bagaimana sebenarnya pembentukan PKB dilakukan? Mari kita jelajahi lebih lanjut:
-
Proses Pembentukan PKB:
- Pengajuan: Proses dimulai dengan pengajuan penyusunan PKB dari pihak serikat pekerja.
- Verifikasi Keanggotaan: Dilakukan verifikasi data keanggotaan serikat pekerja untuk memastikan bahwa pihak yang terlibat adalah anggota yang sah.
- Penentuan Tim Perunding: Menentukan tim perunding yang akan mewakili kedua belah pihak dalam perundingan.
- Penyusunan Tata Tertib dan Aturan Perundingan: Membuat tata tertib dan aturan yang mengatur jalannya perundingan.
- Pelaksanaan Perundingan PKB: Perundingan dilakukan untuk mencapai kesepakatan bersama.
- Penandatanganan: Setelah mencapai kesepakatan, PKB ditandatangani oleh kedua belah pihak.
- Pendaftaran: PKB didaftarkan pada instansi ketenagakerjaan.
- Penyebarluasan: Informasi mengenai PKB disebarkan kepada seluruh karyawan.
-
Syarat Sah PKB:
- Kesepakatan Kedua Belah Pihak: Inti dari PKB adalah kesepakatan, sehingga perjanjian ini harus disetujui oleh kedua belah pihak.
- Adanya Pekerjaan yang Dijanjikan: PKB harus mencakup pekerjaan yang diperjanjikan sebagai objek perjanjian.
- Kemampuan untuk Membuat Perikatan: PKB melibatkan dua pihak yang menjadi subjek hukum dan harus bersedia secara sukarela menerima isi kesepakatan.
Dengan PKB yang baik, hubungan antara pengusaha dan karyawan dapat berjalan harmonis dan produktif.
PKB juga menjadi landasan bagi peningkatan kesejahteraan karyawan dan kelangsungan usaha perusahaan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 7Zelensky: Jika Trump dan Putin Menginginkan Pemilu di Ukraina, Syaratnya Gencatan Senjata 60 Hari
- 8Harimau Siberia Tewaskan Pengunjung di Inggris, Berakhir Disuntik Mati?
- 9Kata Gibran Terkait Survei Celios: Kritik Harus Dijawab dengan Kerja Lebih Baik
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini






