Online Dispute Resolution (ODR): Pengaturan dan Contoh Kasus di Indonesia
Sultan Tanjung | 20 April 2024, 19:30 WIB

AKURAT.CO Online Dispute Resolution (ODR) adalah metode penyelesaian sengketa yang dilakukan melalui media internet.
Dalam ODR, proses penyelesaian sengketa dilakukan oleh para pihak yang berada dalam wilayah lintas batas negara tanpa harus bertemu muka secara langsung.
Berikut adalah beberapa hal yang perlu diketahui tentang ODR:
-
Definisi ODR:
- ODR adalah cara penyelesaian sengketa yang menggunakan media internet. Prosesnya melibatkan para pihak yang berada di lokasi yang berbeda dan memanfaatkan teknologi komunikasi.
-
Pengaturan ODR di Indonesia:
- Di Indonesia, ODR belum diatur secara eksplisit dalam undang-undang. Namun, terdapat beberapa ketentuan yang mengarah pada penggunaan ODR, seperti Pasal 79 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal ini menyebutkan bahwa penyelesaian sengketa transaksi perdagangan melalui sistem elektronik dapat diselenggarakan secara elektronik (ODR) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
-
Keuntungan ODR:
- Penghematan waktu dan biaya: ODR lebih efisien karena tidak memerlukan pertemuan fisik antara para pihak.
- Kemudahan akses: Para pihak dapat mengakses proses penyelesaian sengketa secara online dengan menggunakan fasilitas komputer yang dimiliki.
-
Contoh Kasus Terkait ODR:
- Seorang pembeli dari Jakarta membeli produk dari penjual di Surabaya melalui platform e-commerce. Terjadi perselisihan mengenai kualitas produk. Keduanya memutuskan untuk menggunakan ODR melalui platform e-commerce tersebut. Proses penyelesaian sengketa dilakukan secara online tanpa harus bertemu langsung.
Dengan perkembangan teknologi dan perdagangan online yang semakin pesat, ODR menjadi alternatif yang relevan untuk menyelesaikan sengketa lintas jurisdiksi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 4Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 5Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 6Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 7Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 8Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 9BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T
- 10KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat







