Daftar Tanggal Merah Februari 2024: Ada Libur Tiga Hari Cocok untuk Liburan

AKURAT.CO Dikutip dari laman Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpanrb) pemerintah telah menetapkan tanggal merah atau cuti bersama libur nasional di tahun 2024.
Secara total, Pemerintah menetapkan 27 tanggal merah yakni 17 hari libur dan 10 cuti bersama.
Untuk bulan depan Februari 2024, terdapat dua tanggal merah yang letaknya berdekatan dengan hari libur.
Dua tanggal merah atau libur nasional itu yakni pada tanggal 8 Februari 2024 untuk memperingati Isra Mi'raj 1445 H juga Perayaan Tahun Baru Imlek 2575 dua hari setelahnya atau pada tanggal 10 Februari 2024.
Baca Juga: Permainan Timnas Indonesia Meningkat selama Piala Asia, Ini Rahasianya Menurut Shin Tae-yong
Kemudian, terdapat satu tanggal merah cuti bersama di hari Jumat 9 Februari 2024.
Diketahui, ketetapan tersebut sesuai dengan Keputusan Bersama No.855/2023, No.3/2023, dan No.4/2023.
Tidak hanya itu, pada bulan Februari, Pemerintah juga menetapkan libur nasional guna menyelenggarakan Pemilihan Umum 2024 pada tanggal 14.
Lebih lengkap berikut total tanggal merah cuti bersama dan libur nasional di bulan Februari 2024:
8 Februari: Isra Mi'raj 1445 H
9 Februari: Cuti bersama
10 Februari: Tahun Baru lmlek 2575
14 Februari: Libur Nasional Pemilu 2024
Baca Juga: Apa Itu UNRWA? Badan PBB yang Stafnya Dipecat karena Diduga Terlibat dalam Serangan di Israel
Tanggal Merah Hari Libur Nasional Tahun 2024
1 Januari: Tahun Baru 2024 Masehi
8 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
10 Februari: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
11 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
29 Maret: Wafat Isa Al Masih
31 Maret: Hari Paskah
10-11 April: Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah
1 Mei: Hari Buruh Internasional
9 Mei: Kenaikan Isa Al Masih
23 Mei: Hari Raya Waisak 2568 BE
1 Juni: Hari Lahir Pancasila
17 Juni: Hari Raya Iduladha 1445 Hijriah
7 Juli: Tahun Baru Islam 1446 Hijriah
17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
16 September: Maulid Nabi Muhammad SAW
25 Desember: Hari Raya Natal
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 7Zelensky: Jika Trump dan Putin Menginginkan Pemilu di Ukraina, Syaratnya Gencatan Senjata 60 Hari
- 8Harimau Siberia Tewaskan Pengunjung di Inggris, Berakhir Disuntik Mati?
- 9Kata Gibran Terkait Survei Celios: Kritik Harus Dijawab dengan Kerja Lebih Baik
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini








