Akhir Bulan Ini Batas Akhir Pemadanan NIK dan NPWP, Simak Link Cara Ceknya!

AKURAT.CO Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengingatkan masyarakat untuk melakukan pemadanan Nomor Induk Penduduk (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) paling lambat pada 31 Desember 2023 ini.
Hal tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.112/2022 tentang NPWP bagi WP OP, WP Badan, dan WP Instansi Pemerintah terhitung sejak 14 Juli 2022.
Diketahui, pembatasan pemadanan tersebut dilakukan agar pada 1 Januari 2024 sistem administrasi yang baru dapat digunakan, dengan harapan pemutakhiran dan informasi yang dimiliki DJP dapat digunakan sebaik-baiknya.
Nantinya, jika batas akhir waktu yang ditentukan Wajib Pajak tidak melakukan pemadanan, maka akan mengadapi kesulitan dalam mengakses layanan perpajakan secara normal, ternasuk dalam pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dan aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN).
Baca Juga: Arti 16 Digit NIK
Link dan Cara Pemadanan NIK-NPWP
Proses validasi dan pemadanan NIK-NPWP dapat dilakukan secara online melalui lama pajak.go.id. Berikut cara yang dapat dilakukan Wajib Pajak.
1. Kunjungi laman www.pajak.go.id
2. Tekan Login
3. Masukan 15 digit NPWP, kata sandi, dan kode keamanan
4. Pilih menu Profil
5. Masukkan NIK sesuai KTP
6. Cek validitas NIK
7. Klik Ubah Profil
8. Lakukan Logout dari menu Profil
9. Lalu Login kembali dengan NIK 16 digit
10. Masukkan kembali kata sandi dan kode keamanan
11. Jika sudah diperbarui, maka akan tercantum pada menu profil dengan status valid atau berwarna hijau
Baca Juga: Mudah, Ini Cara Verifikasi NIK Melalui Email, WhatsApp Dan Situs Web
Selain secara online, Wajib Pajak juga dapat menghubungi call center Kring Pajak di 1500200 atau fatang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Digempur Bertubi-tubi oleh Iran dan Kehabisan Amunisi, Tentara AS Tinggalkan Camp Buehring di Kuwait
- 2Setelah Timnas Indonesia yang Semakin 'Belanda' Juara, Masih Pantaskah Mempersoalkan Naturalisasi?
- 3Jadwal Persib Hari Ini vs Port FC, Cek Jam Tayang dan Live Streaming
- 4Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 5Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 6Bertarung di Korea Selatan Hingga Thailand, Klub Indonesia Tunjukkan Daya Saing di Asia
- 7John Herdman Terkejut dengan Standar Ekspektasi, Sebut Suporter Berharap Timnas Indonesia seperti Brasil
- 8Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 9Prabowo Instruksikan Percepatan Pembangunan 100 Kampung Nelayan, Target Beroperasi Akhir Tahun
- 10Amankan Investasi di Indonesia, Prabowo Anggap Semua Investor Saudara




