Komnas PA Laporkan YouTuber Bigmo ke Polda Metro Jaya Soal Eksploitasi Anak Konten Vape

AKURAT.CO Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) resmi mengambil langkah hukum tegas terhadap YouTuber Bigmo.
Komnas PA melaporkan sang kreator konten ke Polda Metro Jaya atas dugaan eksploitasi anak dalam penayangan konten video promosi liquid vape.
Laporan tersebut resmi terdaftar di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Kamis (1/10/2026) dengan nomor registrasi LP/B/7344X/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Baca Juga: Siapa Bigmo dan Resbob? Profil YouTuber yang Jadi Tersangka Kasus Fitnah Azizah Salsha
Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Agustinus Sirait, menegaskan bahwa tindakan hukum ini diambil sebagai pemenuhan fungsi kelembagaan dalam menjaga hak-hak anak Indonesia.
"Ini adalah bentuk fungsi kelembagaan kami. Kami melihat, kami mengkaji selama ini, mengumpulkan bukti-bukti dan kami memastikan bahwa ini seharusnya enggak boleh terjadi lagi di kemudian hari," ujar Agustinus saat di Polda Metro Jaya, Kamis (1/10/2026).
Tak berhenti di kepolisian, Komnas PA juga berencana memperluas gerakan perlindungan anak di ruang digital dengan menyambangi Kementerian Komunikasi dan Digital (Kementerian Komdigi) serta sejumlah penyedia platform media sosial seperti TikTok dan Meta.
"Setelah ini mungkin kami juga nanti akan mendatangi platform, apakah TikTok, Meta, dan sebagainya, untuk memberikan masukan pada mereka bagaimana platform juga harus mempunyai kewajiban untuk melindungi anak," ungkapnya.
Agustinus menilai kasus ini menjadi momen krusial untuk mengevaluasi regulasi akses media sosial bagi anak-anak di bawah umur, mengingat maraknya konten tidak ramah anak yang dapat diakses dengan mudah.
"Kami juga sekaligus nanti akan ke Komdigi, bagaimana ini adalah satu momentum untuk menguji PP Tunas dan Permen Komdigi, yang hari ini sama-sama kita lihat anak usia di bawah 16 tahun pun masih bisa bebas mengakses sosial media," jelas Agustinus.
Ia membeberkan kekhawatirannya atas maraknya penormalan tontonan yang dapat merusak tumbuh kembang anak, termasuk penggunaan bahasa yang kurang santun di dalam konten harian.
"Dan ini tentu dengan adanya tayangan-tayangan seperti ini, anak mengonsumsi itu setiap hari. Dan kita lihat sudah ada bentuk menormalisasi tayangan-tayangan yang seperti ini," bebernya.
Komnas PA menaruh perhatian khusus pada fenomena kreator konten yang kerap menggunakan bahasa kasar namun justru digandrungi oleh anak-anak.
Baca Juga: Komnas PA Minta Ruben Onsu dan Sarwendah Redam Ego demi Anak
Agustinus pun menyerukan agar para pembuat konten dan awak media lebih peka terhadap dampaknya bagi generasi muda.
"Yang sangat mirisnya, justru konten yang tidak mendidik, konten yang mengeluarkan kata-kata mohon maaf kasar ya, dan tidak baik untuk tumbuh kembang anak, justru anak-anak udah mulai menjadikan idola. Inilah tahapannya dan kami melakukan ini sebagai bentuk juga seruan kepada konten kreator untuk bisa sama-sama kita, termasuk media, bagaimana kita sama-sama melindungi hak-haknya anak. Saya pikir itu konsennya kita," paparnya.
Mengenai keterlibatan pihak lain dalam ekosistem promosi rokok elektrik tersebut, Komnas PA menyerahkan seluruh proses pengembangan penyidikan kepada pihak kepolisian, termasuk kemungkinan pemeriksaan terhadap brand-brand terkait.
"Jadi termasuk mungkin di ekosistemnya ya, kalau tadi ada mempromosikan liquid vape, apakah mungkin nanti kita serahkan kepada penyidik memungkinkan untuk meminta pertanggungjawaban brand-brand terkait itu? Apakah itu memungkinkan? Kita serahkan kepada penyidik," tuturnya.
"Yang jelas ekosistemnya sebetulnya dan bentuk-bentuk kontennya. Itu yang menurut saya, menurut kami di Komnas Perlindungan Anak sudah sangat meresahkan," sambung Agustinus.
Hingga saat ini, pihak Komnas PA mengonfirmasi belum membuka komunikasi langsung dengan pihak Bigmo, namun menegaskan proses hukum akan terus berjalan sesuai prosedur.
"Kami belum ada komunikasi. Ya nanti peluang untuk berkomunikasi terbuka ya siapa pun, tapi proses hukum tetap berjalan," tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Ekspor Minyak Timur Tengah Pulih 80 Persen, Strategi Iran di Selat Hormuz Mulai Kehilangan Taji?
- 2Prediksi Skor Thailand vs Vietnam 29 September 2026: Vietnam Berpeluang Menang Lagi?
- 3Klik Link Live Streaming Indonesia vs Malaysia FIFA ASEAN Cup 2026 Malam Ini
- 4Prediksi Skor Argentina vs Bolivia 1 Oktober 2026: La Albiceleste Dijagokan
- 5Sinyal Aliansi Militer Baru? Telepon Khusus Erdogan ke Prabowo Bongkar Ambisi Besar Jakarta-Ankara
- 6Prediksi Indonesia vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026: Susunan Pemain dan Skor!
- 7Klasemen FIFA ASEAN Cup 2026 Terbaru: Indonesia vs Bangladesh, Cek Jadwal dan Posisi Grup A!
- 8Tanpa Sponsor 'Palsu' Rp19,69 Triliun, Manchester City Mungkin Tanpa Aguero dan Silva
- 9KPK Hadirkan Delapan Saksi dari Kesthuri, Himpuh, Amphuri hingga Maktour untuk Pembuktian Korupsi Kuota Haji
- 10Terima Jemaat GKPI Rajeg, Wapres Gibran Tekankan Kerukunan dan Kebebasan Beribadah






