Perseteruan Hak Asuh Anak Memanas: Sarwendah Resmi Gugat Balik Ruben Onsu

AKURAT.CO Perselisihan antara Ruben Onsu dan Sarwendah mengenai hak asuh anak kian memanas.
Usai upaya mediasi menemui jalan buntu, Sarwendah mengambil langkah hukum tegas dengan resmi melayangkan gugatan balik (rekonvensi) terhadap mantan suaminya tersebut.
Gugatan rekonvensi ini diserahkan secara resmi melalui sistem e-court Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai bentuk perlawanan atas tuduhan yang dilayangkan pihak Ruben.
Baca Juga: Batal Jual Aset demi Lunasi Rp3,5 Miliar, Ruben Onsu Enggan Menyalahkan Pihak Manapun
Kuasa hukum Sarwendah, Abraham Simon, menegaskan bahwa pihaknya secara tegas menolak seluruh poin yang dituduhkan oleh pihak Ruben Onsu.
"Jawaban kami pastinya adalah membantah dalil-dalil apa yang sudah diajukan dalam gugatan penggugat, dalam hal ini RO, dan pastinya juga di dalam jawaban kami ada rekonvensi terhadap penggugat atau gugatan balik terhadap penggugat," kata Abraham Simon saat ditemui di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Rabu (9/9/2026).
Dalam berkas jawaban tersebut, pihak Sarwendah secara khusus menepis isu miring terkait tudingan eksploitasi anak.
"Di antaranya ada terkait dengan eksploitasi (anak)," beber Abraham Simon.
Tak berhenti di situ, tim hukum Sarwendah juga menyematkan catatan rekam jejak hukum yang pernah menyeret nama Ruben.
Pihaknya menilai fakta tersebut sangat krusial untuk menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam menentukan siapa yang paling layak memegang hak asuh anak.
"Ketika status tersangka dari pihak, salah satu pihak yang memang bisa memengaruhi hak asuh atau pertimbangan hakim dalam memberikan hak asuh anak ya pasti kami masukkan," tegas Abraham Simon.
Sementara itu, kuasa hukum Sarwendah lainnya, Chris Sam Siwu, menyampaikan bahwa materi gugatan balik ini memuat rekam jejak perjalanan rumah tangga kliennya secara utuh dari sudut pandang Sarwendah.
"Di dalam gugatan balik itu kami jelaskan kronologis dari awal pernikahan sampai akhir pernikahan. Mereka punya cerita sendiri terkait gugatannya, kami punya cerita sendiri terkait gugatan rekonvensi kami," ujar Chris Sam Siwu.
Dengan diterimanya berkas rekonvensi oleh PN Jakarta Selatan, proses persidangan selanjutnya akan bergulir ke agenda tanggapan atau replik dari pihak Ruben Onsu yang juga akan diproses secara e-court.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Prancis Terbuka: Ganda Putra Indonesia Menggila, Leo/Daniel dan Raymond/Joaquin Melesat ke Perempat Final
- 2Survei IPO: Gerindra Memimpin, PSI yang Diperkuat Jokowi di Posisi Sembilan
- 3Cara Daftar BLT Kesra Rp900 Ribu Akhir Oktober 2026, Cek Tahapannya
- 4Lineup Jazz Goes to Campus 2026 Lengkap, Ada Kahitna hingga Maliq & D'Essentials
- 5UMKM Indonesia Bidik Pasar Global, LPEI Tawarkan Pembiayaan hingga Konsultasi Ekspor
- 6Pemecatan Michael Carrick Mulai Disuarakan, Ada 'Monster' Sulit Dijinakkan di Tubuh MU?
- 7Link Live Streaming Garudayaksa vs Persib Bandung Malam Ini, Klik di Sini!
- 8Megawati Hangestri Dapat Julukan Baru dari Media Korea, Apa Artinya?
- 9Desak Nusron Wahid Dijemput Paksa, MAKI Adukan Pimpinan KPK ke Dewas
- 10KPK Sita BMW Milik Richard Erlangga dalam Korupsi BNPB, Total Ada Empat Mobil








