Pihak Ruben Onsu Tegaskan Hak Ayah Tak Bergantung pada Nafkah

AKURAT.CO Polemik antara Ruben Onsu dan Sarwendah kembali menjadi perhatian publik seiring berlanjutnya proses sengketa hak asuh anak di pengadilan.
Di tengah pembahasan mengenai nafkah anak, pihak Ruben menegaskan bahwa hak seorang ayah untuk tetap hadir dalam kehidupan anak tidak dapat diukur semata dari aspek finansial.
Baca Juga: Soal Nafkah Rp75 Juta Sarwendah, Kuasa Hukum Ruben Onsu: Belum Ada Ketetapan Hukum
Pernyataan tersebut disampaikan melalui kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang. Menurutnya, kewajiban memberikan nafkah dan hak seorang ayah untuk menjalin hubungan dengan anak merupakan dua hal yang berbeda dan tidak boleh disamakan.
Hak Ayah Tetap Melekat Meski Orang Tua Berpisah
Minola menjelaskan bahwa perceraian tidak menghapus status maupun tanggung jawab seorang ayah terhadap anak-anaknya.
"Seorang ayah tetap memiliki hak sekaligus tanggung jawab terhadap anak. Jadi, meskipun ibu merasa sanggup memenuhi kebutuhan mereka sendiri, bukan berarti peran ayah menjadi tidak diperlukan," ujar Minola dikutip pada Senin, (27/7/2026).
Persoalan Nafkah Dinilai Perlu Dipisahkan
Pihak Ruben menyebut hingga saat ini belum menerima rincian kebutuhan anak yang menjadi dasar pemberian nafkah.
Oleh sebab itu, mereka menilai pembahasan mengenai biaya hidup anak sebaiknya diproses secara terpisah dari persoalan hak asuh maupun hubungan antara ayah dan anak.
Menurut Minola, kehadiran seorang ayah dalam kehidupan anak tidak hanya diwujudkan melalui dukungan materi, tetapi juga perhatian, kasih sayang, dan keterlibatan dalam berbagai aspek kehidupan mereka.
"Urusan biaya hidup anak berbeda dengan hak seorang ayah untuk menjalin hubungan dan menghabiskan waktu bersama anak-anaknya. Keduanya tidak bisa dicampur menjadi satu persoalan," jelasnya.
Sengketa Hak Asuh Masih Berjalan
Kasus hak asuh anak antara Ruben Onsu dan Sarwendah masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebelumnya, kedua belah pihak telah menjalani proses mediasi, namun belum mencapai kesepakatan.
Baca Juga: Dituding Serahkan Aset Berutang ke Sarwendah, Kuasa Hukum Ruben Onsu: Itu Pilihan Dia Sendiri
Sidang lanjutan dijadwalkan kembali digelar pada 6 Agustus 2026 sebagai bagian dari upaya penyelesaian perkara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cara Cek Penerima BSU Kemnaker 2026 Pakai NIK, Begini Status Link Resminya
- 2Setelah 'Cabut' dari Timnas Portugal, Masa Depan Cristiano Ronaldo dalam Ketidakpastian
- 3Prediksi Belgia vs Turki 3 Oktober 2026: Susunan Pemain, H2H, dan Skor
- 4Asian Games: Indonesia Berpeluang Raih 5 Emas Besok, Padel Salah Satunya!
- 5Kalender Jawa 2 Oktober 2026: Watak Weton Jumat Pahing Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 6Moto3 Jepang: Tanpa Alasan! Hiroshi Aoyama Tuntut Veda Ega Pratama dan Zen Mitani All Out di 'Kandang'
- 7Klasemen FIFA ASEAN Cup 2026 Terbaru: Indonesia vs Bangladesh, Cek Jadwal dan Posisi Grup A!
- 8Trump Siapkan Tambahan 10.000 Pasukan AS ke Timur Tengah, Senator Desak Kongres Hentikan Dana Perang Iran
- 9Anak Usaha Lyman Group Urus HGB Kota Baru Parahyangan ke ATR/BPN, KPK Dalami Setorannya
- 10KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid di Kasus ATR/BPN, Dalami Alur Setoran hingga Pusat








