Aset Terancam Disita, Rumah Mewah Rp25 Miliar Milik Olivia Nathania Jadi Incaran Korban CPNS Bodong
AKURAT.CO Babak baru persidangan kasus penipuan CPNS yang melibatkan putri penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania alias Oi, memasuki fase kritis.
Akibat tak kunjung melunasi ganti rugi sebesar Rp8,1 miliar kepada para korban, pihak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kini bersiap melakukan langkah sita aset.
Olivia dijadwalkan hadir dalam pemanggilan mediasi pada 11 Maret 2026 mendatang. Jika kembali mangkir atau tidak menunjukkan itikad baik, kuasa hukum korban menegaskan bahwa penyitaan harta benda akan segera dilakukan secara paksa.
Kuasa hukum korban, Odie Hudiyanto, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengidentifikasi beberapa aset strategis milik Olivia untuk menutupi kerugian 179 korban.
“Jadi yang kita ajukan disita atau blokir adalah satu, pertama adalah tanah dan bangunan, yang kedua adalah kendaraan, yang ketiga rekening,” ujar Odie Hudiyanto saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026).
Fokus utama penyitaan tertuju pada sebuah rumah mewah di kawasan Kalibata yang ditaksir memiliki nilai jual sangat tinggi, jauh melampaui total kerugian para korban.
“Kalau kami nilai, satu rumah aja deh ya, satu rumah di Kalibata itu nilainya Rp25 M. Jadi cukuplah untuk bayar kewajibannya yang cuma Rp8,1 M,” terangnya.
Rumah yang menjadi objek sitaan tersebut diketahui merupakan harta peninggalan dari mendiang ayah kandung Olivia (suami pertama Nia Daniaty).
Status kepemilikan aset tersebut kini menjadi milik Nia Daniaty dan Olivia Nathania.
“Rumah yang di Kalibata itu, itu kan rumah hasil gono-gini Ibu Nia dengan suami yang pertama,” tambah Odie.
Kasus yang mencuat sejak tahun 2021 ini bermula ketika Olivia dan suaminya, Rafly Tilaar, dilaporkan atas dugaan penipuan bermodus janji kelulusan CPNS.
Total korban mencapai 178 orang dengan akumulasi kerugian Rp8,1 miliar.
Meski Olivia telah menyelesaikan masa hukuman fisik selama 3 tahun penjara, kewajiban perdatanya untuk mengembalikan uang korban tetap berlaku.
PN Jakarta Selatan sebelumnya telah mengabulkan gugatan para korban dan mewajibkan Olivia, Rafly, serta Nia Daniaty (sebagai turut tergugat) untuk membayar ganti rugi secara penuh.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Denmark Terbuka: Kena Kartu Merah di Semifinal, Fajar/Fikri Minta Peraturan Baru Time Clock Ditinjau Ulang
- 2Dorongan Hak Angket Ijazah Gibran Menguat, Jokowi Mulai Panik?
- 3Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 4Tumbang Lawan Lazio, Juventus Mulai Pertimbangkan Depak Luciano Spalletti dan Bidik Antonio Conte
- 5Korlantas Polri Gelar Bakti Sosial Jumat Sedekah di TPS Rawajati Jakarta Selatan, ke Depannya Akan Dilaksanakan Rutin
- 6BCA dan BI Gelar Kompetisi QRIS di Royal Plaza Surabaya, Libatkan 475 Tenant
- 7Kalender Jawa 17 Oktober 2026: Weton Sabtu Pahing Memiliki Semangat Hidup yang Tinggi
- 8Adira Finance Perkuat Ekspansi Daerah Usai Merger Mandala, Bidik Pasar Indonesia Timur
- 9MAKI Desak KPK Cegah Nusron Wahid ke Luar Negeri
- 10Presiden Prabowo Terima Kunjungan Sekjen PBB António Guterres di Hambalang








