Status Nikah Enggak Sah, Rizky Febian - Mahalini Harus Nikah Ulang?

AKURAT.CO Prosesi sidang isbat pernikahan pasangan Rizky Febian dan Mahalini akhirnya mendapatkan putusan majelis hakim.
Suryana selaku Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengungkapkan jika kedua pasangan muda itu belum memenuhi persyaratan pernikahan.
Baca Juga: Pernikahan Belum Tercatat di KUA, Rizky Febian dan Mahalini Ajukan Sah di Pengadilan Agama
Persyaratan pernikahan yang dianggap tidak sesuai menurut Suryana yakni terkait wali nikah yang bukan berasal dari Kepala KUA ataupun Menteri Agama.
"Siapa yang ditunjuk wali hakim dalam undang-undang itu ada di dalam peraturan menteri agama bahwa wali hakim di nomor 30 tahun 2005 bahwa yang ditunjuk sebagai wali hakim itu adalah menteri agama kemudian delegasikan yang terakhir pelaksananya oleh kepala KUA. Itulah wali hakim," ungkap Suryana di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (25/11/2024).
Hal itu kemudian yang membuat proses sidang isbat agar pernikahan tersebut sah secara agama tegas ditolak oleh PA Jaksel.
"Ya otomatis ditolak, karena pernikahannya itu tidak memenuhi salah satu rukun nikah," ucap Suryana.
"Nah di dalam persidangan ditemukan fakta bahwa ternyata yang menikahkannya adalah ustaz. Jadi ustaz itu menikahkan mengatasnamakan dirinya sebagai wali hakim karena memang dia tidak punya wali," sambungnya.
Suryana juga dengan tegas mengatakan jika Mahalini dan Rizky Febian yang menikah pada 10 Mei 2024 lalu harus mengulang pernikahannya supaya sah secara agama dan negara.
Baca Juga: Permohonan Pengesahan Pernikahan Mahalini - Rizky Febian Bisa Saja Ditolak karena Ini
Akibatnya Mahalini dan Rizky Febian diharuskan untuk menikah ulang agar bisa didaftarkan secara hukum atau negara.
"Makanya pasti jalan keluarnya seperti itu, supaya dia mendapatkan buku nikah, supaya pernikahannya juga baik sah menurut aturan agama, aturan negara, bisa dibuktikan ya, harus nikah ulang seperti itu," tandasnya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 4Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 5Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 6Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 7Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 8Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 9BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T
- 10KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat







