Inul Daratista Merengek Pajak Hiburan, Ini Kata Sandiaga Uno
Sri Agustina | 19 Januari 2024, 17:21 WIB

AKURAT.CO Pendangdut Inul Daratista baru-baru ini merengek soal pajak hiburan yang dikabarkan naik hingga 40 persen.
Dalam sebuah acara, Inul pun mengungkapkan keluh kesahnya itu kepada Menteri Kemenparekraf Sandiaga Uno.
Inul mengaku bingung, sebab kini rumor kenaikan pajak hiburan masih ditunda.
"Artinya kita akan menunggu, tetapi kan aturan udah harus ditetapkan, ini kita menunggu aturan dari MK ketok palu atau kita hold dulu. Ini saya enggak usah bayar dulu atau gimana, saya masih belum tahu jawabannya," ujar Inul Daratista dikutip dari akun TikTok @pakertekw1, Jumat (19/1/2024).
"Pembayaran di Januari kan udah harus masuk di Februari pak, ini digantung kita bayarnya 25 persen yang kemarin, yang kita juga udah modar pak, apa pakai aturan yang baru, itu kita masih tanda tanya karena surat-suratnya untuk pembayaran kenaikan pajak itu sudah turun di perusahaan saya pak," sambungnya.
Inul pun sebagai pengusaha karaoke merasa digantung dengan proses kenaikan pajak hiburan.
"Nah kita nih digantung pak, saya pengen kejelasannya karena karaoke saya sepi sekarang kalau naik 40 aja kita, udah bapak tahu sendirilah ya. Ini kita harus bayar yang di 25 atau 40 sampai MK ketok palu atau keputusan presiden," jelasnya.
Baca Juga: Mahfud Dan Sandiaga Uno Hadiri Rakernas PDIP
Sandiaga Uno pun dengan tenang menjawab keresahan Inul dan juga pengusaha-pengusaha lainnya.
"Mekanisme yang saya usulkan adalah Mbak Inul mengajukan keringanan atau pengecualian dan itu ditujukan kepada pemerintah daerah dan nanti kita akan fasilitasi dimana pemerintah daerah juga tidak akan memiliki keinginan untuk mematikan usaha yang selama ini memberikan pendapatan bagi daerah," paparnya.
"Dan kita udah pastikan bahwa kewenangan pemerintah kabupaten dan kota akan fasilitasi karena ujungnya ya,, tentunya kita harus memberikan keberpihakan kepada para pengusaha," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 4Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 5Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 6Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 7Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 8Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 9BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T
- 10KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat








