Bandara Riyadh Ditutup Imbas Serangan Houthi, Menhub Ingatkan Maskapai Penuhi Hak Penumpang

AKURAT.CO Penutupan Bandara Riyadh di Arab Saudi akibat serangan kelompok Houthi telah menyebabkan penerbangan internasional terganggu.
Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi menyampaikan, situasi di Arab Saudi yang memengaruhi perjalanan penumpang angkutan udara harus terus dipantau dan diantisipasi dengan baik.
"Maskapai telah kami imbau untuk melakukan penanganan dengan tepat kepada para penumpang yang terdampak gangguan operasional penerbangan," kata Dudy dikutip dari laman Kemenhub, Sabtu (17/10/2026).
Baca Juga: 1.813 Penerbangan Terdampak Karhutla, Kemenhub Perketat Pengawasan
Penanganan hak penumpang angkutan udara terdampak penutupan Bandara Riyadh mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 30 Tahun 2021 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Penumpang Angkutan Udara.
“Keselamatan dan keamanan penerbangan menjadi prioritas utama, termasuk kepatuhan terhadap instruksi otoritas bandar udara, otoritas penerbangan, dan pengendali lalu lintas udara," tambahnya.
Sejumlah maskapai internasional telah melakukan penyesuaian layanan akibat penutupan bandara Riyadh.
Qatar Airways misalnya, telah membatalkan sejumlah penerbangan rute Doha-Riyadh dan sebaliknya pada 9 hingga 17 Oktober 2026, dengan pengalihan penumpang melalui sejumlah kota alternatif di Arab Saudi.
Emirates juga membatalkan sejumlah penerbangan menuju dan dari Riyadh Sementara itu, sejumlah maskapai lainnya menerapkan penyesuaian koneksi, pengalihan rute, pembatalan penerbangan, atau penghentian sementara layanan menuju Riyadh.
Sementara penerbangan dari/ke Arab Saudi yang dilayani dengan penerbangan reguler langsung (direct flight) oleh maskapai penerbangan Garuda Indonesia dan Saudia masih berjalan dengan normal.
Terkait adanya keterlambatan penerbangan akibat alasan operasional, penumpang dipastikan mendapat penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Aturan Ojol Masuk Revisi UU LLAJ, Ini yang Disiapkan Kemenhub
Dudy mengingatkan adanya kewajiban pemenuhan hak atas pelayanan selama penumpang menunggu keterlambatan atau delay penerbangan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK






