Bahlil Sebut DIM RUU Migas Hampir Rampung, Progres Capai 80 Persen

AKURAT.CO Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi, Bahlil Lahadalia menyampaikan, Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) bakal segera rampung.
Bahlil mengatakan, sampai dengan saat ini perumusan DIM RUU tersebut sudah berada diangka 80%. “RUU Migas hari ini sudah hampir final dalam pertemuan dengan panitia yang melakukan ini di eksekutif. DIM-nya juga sudah hampir selesai, sudah sekitar 80%–90%,” kata Bahlil di Kementerian ESDM, Jumat (16/10/2026).
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah tengah mempercepat konsolidasi lintas kementerian dan lembaga untuk menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas).
Baca Juga: Kementerian ESDM Targetkan DIM RUU Migas Diserahkan ke Prabowo 22 Oktober Mendatang
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot mengatakan, penyusunan DIM ditargetkan dapat diselesaikan dan disampaikan pemerintah kepada Presiden pada 22 Oktober 2026.
“Ini kita targetnya tanggal 22 Oktober ini sudah bisa disampaikan oleh pemerintah kepada Presiden untuk DIM,” kata Yuliot di Kementerian ESDM, dikutip Sabtu (3/10/2026).
Yuliot menuturkan, DPR telah menyampaikan RUU Migas kepada pemerintah pada Agustus 2026. Selanjutnya, pada 14 September 2026, Presiden menerbitkan surat presiden (surpres) yang menugaskan Menteri ESDM untuk melakukan koordinasi dalam penyusunan DIM.
Menindaklanjuti surpres tersebut, Kementerian ESDM telah melakukan koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk mengonsolidasikan masukan pemerintah terhadap RUU Migas. “Jadi ya kita lagi ngejar waktu konsolidasi antar kementerian lembaga dalam rangka penyiapan DIM RUU Migas,” ujarnya.
Terkait target penyelesaian RUU Migas hingga menjadi undang-undang, Yuliot belum menetapkan tenggat waktu. Pasalnya, RUU tersebut merupakan inisiatif DPR sehingga pemerintah akan mengikuti tahapan pembahasan yang ditetapkan parlemen.
Setelah pemerintah menyampaikan DIM, pembahasan RUU Migas akan masuk ke tahapan berikutnya di DPR. Yuliot menyebut, pembahasan dapat dilakukan melalui panitia kerja (panja) maupun Badan Legislasi (Baleg), sesuai mekanisme yang ditetapkan DPR.
“ini kan DIM-nya dulu yang disiapkan 22 Oktober jadi nanti kan ada pembahasan apakah panja, baleg di DPR ya kita mengikuti proses karena ini kan merupakan RUU Inisiatif DPR,” tutur Yuliot.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 7Rusia Perluas Pangkalan Militer di Libya, NATO Terancam dari Dua Arah
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Usut Korupsi BNPB, KPK Endus Keterlibatan Perusahaan Keluarga dan Orang Kepercayaan Suharyanto
- 10BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T









