PPATK dan MIND ID Perkuat Pengawasan Transaksi di Sektor Tambang

AKURAT.CO Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan PT Mineral Industri Indonesia (Persero) atau MIND ID memperkuat kolaborasi untuk mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang (TPPU) di sektor pertambangan.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) sebagai langkah bersama dalam membangun industri pertambangan nasional yang transparan, berintegritas, dan berkelanjutan.
Penandatanganan Nota Kesepahaman yang berlangsung di Jakarta tersebut dihadiri oleh Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana dan Direktur Utama MIND ID, Maroef Sjamsoeddin.
Kerja sama ini menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola sektor pertambangan sekaligus memastikan pengelolaan kekayaan sumber daya alam Indonesia memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi negara dan masyarakat.
Baca Juga: Investasi MIND ID Diganjar Penghargaan di Investor Daily Summit 2026
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana menegaskan bahwa sektor pertambangan memiliki peran strategis dalam perekonomian nasional. Karena itu, transformasi industri melalui hilirisasi dan peningkatan nilai tambah perlu diiringi penguatan tata kelola untuk mencegah berbagai bentuk kejahatan keuangan.
"Besarnya nilai ekonomi dan kompleksitas rantai usaha pertambangan menghadirkan risiko penyalahgunaan untuk berbagai tindak pidana, termasuk pencucian uang dan korupsi. Oleh karena itu, transparansi dan integritas harus menjadi bagian penting dari pengelolaan industri pertambangan nasional," ujar Ivan.
Berdasarkan hasil pemantauan PPATK, nilai transaksi yang terindikasi berkaitan dengan sektor pertambangan mencapai sekitar Rp684,71 triliun, terdiri atas Rp517,47 triliun sepanjang 2025 dan Rp167,23 triliun pada semester I 2026.
Baca Juga: MIND ID Duduki Peringkat 6 Fortune Indonesia 100, Catat Laba Rp29,89 Triliun
Temuan tersebut menjadi perhatian dalam upaya mendeteksi dan memitigasi risiko kejahatan keuangan yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam (green financial crime).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 7Rusia Perluas Pangkalan Militer di Libya, NATO Terancam dari Dua Arah
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Usut Korupsi BNPB, KPK Endus Keterlibatan Perusahaan Keluarga dan Orang Kepercayaan Suharyanto
- 10BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T








