Bahlil Bidik Mandatori Etanol hingga E50, Mulai Bertahap pada 2027

AKURAT.CO Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia terus mendorong penerapan mandatori bahan bakar campuran etanol sampai dengan 50% atau E50.
Bahlil mengatakan, pengembangan etanol akan memanfaatkan bahan baku pertanian, seperti tebu, singkong, dan jagung. Selain menjadi alternatif energi, kebijakan tersebut diharapkan membuka pasar bagi hasil pertanian sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi baru di sejumlah daerah.
“Kita mau dorong etanol. Kita mau dorong sampai dengan E50, belajar daripada solar yang B50, dari B10 sampai B50. Supaya apa? Ini bahan bakunya dari tebu, singkong, jagung, nah ini bisa membangun kawasan pertumbuhan ekonomi baru,” kata Bahlil dalam Rakernas Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) di Jakarta, Senin (12/10/2026).
Baca Juga: Bahlil Proses Izin Sumur Rakyat Aceh, Bidik Tambahan Lifting
Bahlil menambahkan, pengembangan industri etanol dapat menciptakan kepastian pasar bagi petani, terutama komoditas singkong yang selama ini menghadapi tantangan pemasaran.
“Selama ini kan market-nya kalau orang mau tanam singkong siapa yang membeli? Nah ini bikin etanol. Wajib mandatory mulai 2027 kita mulai terapkan. Jadi ini peluang bisnis juga untuk bangun etanol,” tambahnya.
Lebih lanjut, Bahlil menjelaskan pemerintah masih mematangkan rencana penerapan mandatori E10 pada 2028. Pemerintah akan mempertimbangkan kapasitas industri dalam negeri agar kebijakan tersebut tidak memicu ketergantungan terhadap impor etanol. “Semua sekarang kita lagi matangkan perencanaannya,” tutur Bahlil.
Bahlil mengatakan, pemerintah memiliki rencana jangka panjang untuk meningkatkan kadar campuran etanol secara bertahap hingga E50. Namun, pelaksanaannya akan disesuaikan dengan kesiapan industri dan ketersediaan pasokan etanol domestik.
Menurut Bahlil, kesiapan produksi dalam negeri menjadi pertimbangan penting sebelum mandatori diterapkan. Pemerintah tidak ingin kewajiban pencampuran etanol justru membuat Indonesia harus mengimpor bahan bakar nabati tersebut.
“Nah, untuk sampai dengan 2028, kita melihat kepasitas industri kita sekarang sudah seperti apa. Karena jangan sampai kita melakukan mandatori, tapi etanolnya lagi kita impor,” tukasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 3Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 4Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 5Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 6Timnas Indonesia U-17 Putri Selangkah Lagi ke Piala Asia 2027, Anya Gabriella Ingatkan Laga Krusial
- 7India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 8Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 9KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini
- 10Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi








