Akurat Logo

Rosan Bidik PLTSa Groundbreaking di 12 Kota hingga Akhir 2026

Lukman Nur Hakim Akurat.co | 6 Oktober 2026, 21:28 WIB
Rosan Bidik PLTSa Groundbreaking di 12 Kota hingga Akhir 2026
Menurut Rosan, pengembangan PLTSa menjadi salah satu proyek yang didorong pemerintah melalui kemudahan investasi dan dukungan pembiayaan

AKURAT.CO Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, Rosan Perkasa Roeslani menargetkan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di 12 kota tambahan dapat dimulai melalui peletakan batu pertama atau groundbreaking sebelum akhir 2026.

Rosan mengatakan, pemerintah tengah mendorong percepatan investasi di sektor energi bersih, termasuk pengembangan PLTSa sebagai bagian dari proyek strategis yang dapat menarik modal dalam jumlah besar.

“Kami optimistis akan melakukan groundbreaking untuk proyek PLTSa lainnya di 12 kota berbeda sebelum akhir tahun ini. Selain itu, fasilitas PLTSa kami ini memenuhi standar emisi Eropa,” kata Rosan dalam agenda Indonesia International Sustainability Forum (ISF) 2026, Selasa (6/10/2026).

Baca Juga: Hashim Sebut Indonesia Capai Swasembada Beras Tiga Tahun Lebih Cepat

Menurut Rosan, pengembangan PLTSa menjadi salah satu proyek yang didorong pemerintah melalui kemudahan investasi dan dukungan pembiayaan. Pemerintah berupaya memastikan proyek-proyek strategis tersebut memiliki kelayakan finansial atau bankable sehingga mampu menarik pendanaan dari investor domestik maupun asing.

Rosan yang juga menjabat sebagai CEO Danantara mengatakan, lembaga tersebut memiliki peran untuk memobilisasi modal ke sektor-sektor strategis yang dinilai dapat memperkuat daya saing Indonesia dalam jangka panjang. “Kami ingin membantu mengembangkan proyek yang layak secara finansial, memitigasi risiko, serta menarik modal dalam jumlah besar ke sektor-sektor strategis tersebut,” ujarnya.

Selain pembiayaan, pemerintah juga menyiapkan sejumlah instrumen untuk mempercepat realisasi investasi, termasuk penyederhanaan perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Rosan menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025, proses perizinan dari berbagai kementerian dan lembaga telah diintegrasikan ke dalam sistem OSS dengan batas waktu layanan yang jelas.

Apabila batas waktu terlampaui dan persyaratan telah lengkap, permohonan dapat disetujui secara otomatis. “Hal ini akan memberikan kepastian dan kejelasan lebih besar dalam proses pengurusan seluruh izin dan persetujuan di Indonesia,” tutur Rosan.

Lebih lanjut, Pemerintah juga menawarkan berbagai fasilitas investasi melalui 25 Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), termasuk layanan satu pintu dan fasilitas fiskal.

Program KLIK juga memungkinkan investor yang memenuhi kualifikasi untuk memulai konstruksi di kawasan industri sembari proses perizinan diselesaikan. “Insentif fiskal kami, seperti tax allowance dan pembebasan bea masuk, mendukung investasi di sektor-sektor prioritas, termasuk energi bersih,” tukasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.