Akurat Logo

2,8 Juta Perjalanan Bus AKAP Diawasi, Kemenhub Temukan 55,9 Persen Terindikasi Melanggar

Lukman Nur Hakim Akurat.co | 5 Oktober 2026, 15:04 WIB
2,8 Juta Perjalanan Bus AKAP Diawasi, Kemenhub Temukan 55,9 Persen Terindikasi Melanggar
Kemenhub awasi peredaran bus AKAP yang langgar aturan

AKURAT.CO Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan terus melakukan pengawasan untuk mendorong peningkatan kepatuhan operator layanan angkutan antar kota antar provinsi (AKAP).

Pengawasan dilakukan di 115 Terminal Penumpang Tipe A (TTA) melalui pemanfaatan aplikasi Terminal Online System (TOS) yang memungkinkan pemantauan operasional serta kepatuhan secara lebih terukur dan efisien.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan mengatakan, pengawasan ininbukan sekadar mencatat pelanggaran, tetapi yang terpenting adalah bagaimana hasilnya menjadi bahan evaluasi dan pembinaan agar kepatuhan operator AKAP terus meningkat dan diperbaiki.

Baca Juga: Kemenhub Temukan 56 Persen Perjalanan Bus AKAP Terindikasi Lakukan Pelanggaran

“Kepatuhan persyaratan teknis dan administratif itu merupakan bagian penting untuk memastikan layanan angkutan umum berjalan aman dan berkeselamatan,” kata Aan, Senin (5/10/2026).

Ditjen Perhubungan Darat melakukan pengawasan pada periode 1 Januari sampai dengan 2 Oktober 2026 dan diperoleh data kendaraan yang berangkat dari TTA sebanyak 2.875.901 kali perjalanan dan kendaraan yang datang sebanyak 2.985.183 kali perjalanan.

Sedangkan jumlah penumpang terpantau mencapai 38.188.027 penumpang berangkat dan 36.975.009 penumpang datang.

Aan menjabarkan dari 2,8 juta lebih perjalanan kendaraan yang berangkat dari TTA, sebanyak 1.266.549 kali perjalanan atau 44,04% tercatat tidak melakukan pelanggaran dan 1.609.352 kali perjalanan atau 55,96% terindikasi melakukan pelanggaran.

Sedangkan pada lebih dari 2,9 juta kali perjalanan kendaraan yang datang di TTA, sebanyak 1.327.171 kali perjalanan atau 44,46% dinilai tidak melakukan pelanggaran tetapi ada 1.658.012 kali perjalanan bus atau 55,54% terindikasi melakukan pelanggaran.

“Pelanggaran yang paling banyak ditemukan berupa penyimpangan trayek, di urutan kedua jenis pelanggaran yang banyak ditemukan adalah pelanggaran masa berlaku kartu izin penyelenggaraan angkutan atau kartu pengawasan (KPS). Kemudian juga ditemukan pelanggaran masa berlaku uji berkala (BLUe) yang sudah kedaluwarsa,” ungkap Aan.

Pada kendaraan yang berangkat, tercatat 973.854 kali pelanggaran penyimpangan trayek, 416.877 kali pelanggaran masa berlaku dokumen uji berkala (BLUe/KIR) yang kedaluwarsa, dan 701.404 kali pelanggaran masa berlaku KPS yang sudah kedaluwarsa.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.