RI Kebut CEPA dengan Uni Eropa Jelang Berakhirnya GSP

AKURAT.CO Pemerintah Indonesia mendorong percepatan penandatanganan Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU CEPA).
Langkah ini ditempuh untuk menjaga kelancaran akses pasar ekspor Indonesia ke Uni Eropa menjelang berakhirnya fasilitas European Union Standard Generalised Scheme of Preferences (EU GSP) pada 2027.
Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso, meminta dukungan Prancis agar proses menuju penandatanganan IEU CEPA dapat berjalan lancar. Pemerintah menargetkan perjanjian dagang tersebut dapat mulai berlaku pada awal 2027.
Baca Juga: IEU CEPA Baru Berlaku 1 Januari 2027, Menko Airlangga Beberkan Alasannya
"Indonesia mengharapkan dukungan Prancis di Dewan Uni Eropa agar proses menuju penandatanganan I-EU CEPA berjalan lancar. Secara paralel, Indonesia juga terus memajukan proses di dalam negeri dengan target pemberlakuan pada awal 2027," ujar Budi dalam keterangan tertulis, Minggu (4/10/2026).
Menurut Budi, percepatan I-EU CEPA menjadi penting untuk memastikan adanya transisi yang lancar ketika fasilitas GSP bagi Indonesia berakhir. Pemerintah juga mengharapkan perjanjian tersebut dapat memberikan akses pasar yang lebih berarti bagi sejumlah produk ekspor Indonesia.
"Kami berharap dapat memastikan transisi yang lancar menuju CEPA. Indonesia juga mengharapkan akses pasar yang bermakna bagi sawit berkelanjutan dan turunannya, alas kaki, tekstil, serta produk perikanan," kata Budi.
Dorongan tersebut disampaikan Budi dalam pertemuan dengan Menteri Delegasi Perdagangan Luar Negeri dan Daya Tarik Ekonomi Prancis Nicolas Forissier.
Selain membahas I-EU CEPA, pertemuan tersebut turut membahas peluang investasi antara Indonesia dan Prancis. Nicolas menyampaikan adanya ketertarikan pelaku usaha Prancis untuk segera memanfaatkan preferensi yang tersedia di bidang investasi.
Pelaku usaha Prancis juga berharap investasi antara kedua negara dapat berjalan dua arah. Artinya, kerja sama ekonomi tidak hanya membuka ruang bagi perusahaan Prancis di Indonesia, tetapi juga memberikan peluang bagi pelaku usaha Indonesia untuk berekspansi ke pasar Prancis.
Di sisi lain, Nicolas menyampaikan perhatian pelaku usaha Prancis terhadap penerapan ketentuan sertifikasi halal di Indonesia. Menurutnya, pelaku usaha membutuhkan waktu untuk beradaptasi dengan ketentuan tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cara Cek Penerima BSU Kemnaker 2026 Pakai NIK, Begini Status Link Resminya
- 2Setelah 'Cabut' dari Timnas Portugal, Masa Depan Cristiano Ronaldo dalam Ketidakpastian
- 3Prediksi Belgia vs Turki 3 Oktober 2026: Susunan Pemain, H2H, dan Skor
- 4Asian Games: Indonesia Berpeluang Raih 5 Emas Besok, Padel Salah Satunya!
- 5Trump Siapkan Tambahan 10.000 Pasukan AS ke Timur Tengah, Senator Desak Kongres Hentikan Dana Perang Iran
- 6Moto3 Jepang: Tanpa Alasan! Hiroshi Aoyama Tuntut Veda Ega Pratama dan Zen Mitani All Out di 'Kandang'
- 7Kalender Jawa 2 Oktober 2026: Watak Weton Jumat Pahing Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 8Dokumen Pendidikan Gibran Dilaporkan ke Bareskrim, Keaslian Syarat Cawapres 2024 Jadi Sorotan
- 9Anak Usaha Lyman Group Urus HGB Kota Baru Parahyangan ke ATR/BPN, KPK Dalami Setorannya
- 10KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid di Kasus ATR/BPN, Dalami Alur Setoran hingga Pusat










