El Nino Tekan Produksi Kakao Afrika Barat, Harga Patokan Ekspor RI Naik 7,5 Persen di Oktober 2026

AKURAT.CO Harga referensi (HR) biji kakao Indonesia kembali naik pada Oktober 2026. Kenaikan tersebut dipengaruhi kekhawatiran terhadap produksi kakao di kawasan Afrika Barat yang menjadi salah satu sentra produksi utama dunia akibat dampak El Nino.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan HR biji kakao periode 1-31 Oktober 2026 sebesar USD6.057,87 per metrik ton (MT). Angka tersebut naik USD422,12 atau 7,49% dibandingkan HR pada periode sebelumnya.
Kenaikan HR tersebut turut mendorong harga patokan ekspor (HPE) biji kakao menjadi USD5.686 per MT. HPE Oktober 2026 naik USD416 atau 7,88% dibandingkan periode September 2026.
Baca Juga: Harga Acuan Kakao Melonjak 36,6 Persen, Kemendag Naikkan HPE Agustus 2026
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Tommy Andana mengatakan, penetapan HR dan HPE tidak hanya mempertimbangkan perkembangan harga komoditas di pasar, tetapi juga kondisi perdagangan global dan biaya logistik internasional.
Menurutnya, salah satu faktor utama yang memengaruhi kenaikan harga kakao pada Oktober adalah kekhawatiran terhadap produksi di kawasan Afrika Barat.
"HPE dan HR dihitung dengan memperhatikan kondisi pasar, perkembangan biaya logistik internasional, serta dinamika perdagangan dunia. Kekhawatiran terhadap penurunan kuantitas dan kualitas produksi akibat dampak El Nino di kawasan produksi utama biji kakao, yaitu Afrika Barat, memicu kenaikan HR dan HPE biji kakao periode Oktober 2026," ujar Tommy dalam keterangan tertulis, Jumat (2/10/2026).
Kekhawatiran terhadap pasokan tersebut menjadi salah satu perhatian dalam perdagangan kakao global. Gangguan terhadap produksi di kawasan sentra dapat memengaruhi keseimbangan pasokan dan permintaan, yang kemudian tercermin dalam pergerakan harga acuan komoditas.
Di sisi lain, kenaikan HPE juga berkaitan dengan ketentuan pungutan perdagangan luar negeri yang berlaku pada periode tersebut. Untuk biji kakao, bea keluar (BK) Oktober 2026 ditetapkan sebesar 7,5%.
Penetapan tersebut merujuk pada Kolom Angka 4 Lampiran Huruf B Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2024 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 68 Tahun 2025.
Sementara itu, pungutan ekspor (PE) biji kakao untuk periode yang sama juga ditetapkan sebesar 7,5%. Ketentuan tersebut merujuk pada Lampiran Huruf C PMK Nomor 69 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 9 Tahun 2026.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Ekspor Minyak Timur Tengah Pulih 80 Persen, Strategi Iran di Selat Hormuz Mulai Kehilangan Taji?
- 2Prediksi Skor Thailand vs Vietnam 29 September 2026: Vietnam Berpeluang Menang Lagi?
- 3Prediksi Skor Argentina vs Bolivia 1 Oktober 2026: La Albiceleste Dijagokan
- 4Sinyal Aliansi Militer Baru? Telepon Khusus Erdogan ke Prabowo Bongkar Ambisi Besar Jakarta-Ankara
- 5Klasemen FIFA ASEAN Cup 2026 Terbaru: Indonesia vs Bangladesh, Cek Jadwal dan Posisi Grup A!
- 6Tanpa Sponsor 'Palsu' Rp19,69 Triliun, Manchester City Mungkin Tanpa Aguero dan Silva
- 7Hasil Indonesia vs Bangladesh 9-2, Cek Jadwal Garuda di Final FIFA ASEAN Cup 2026!
- 8Prediksi Spanyol vs Kroasia di UEFA Nations League: Susunan Pemain, H2H, dan Skor
- 9KPK Hadirkan Delapan Saksi dari Kesthuri, Himpuh, Amphuri hingga Maktour untuk Pembuktian Korupsi Kuota Haji
- 10Terima Jemaat GKPI Rajeg, Wapres Gibran Tekankan Kerukunan dan Kebebasan Beribadah








