Wajib Halal Oktober 2026, Kemenperin Percepat Sertifikasi UMK dan IKM

AKURAT.CO Kementerian Perindustrian terus memperkuat ekosistem industri halal nasional sebagai bagian dari upaya meningkatkan daya saing produk industri sekaligus memberikan kepastian dan perlindungan kepada konsumen.
Langkah tersebut semakin penting menjelang pemberlakuan kebijakan Wajib Halal pada Oktober 2026, yang mencakup produk makanan dan minuman, bahan baku, bahan tambahan, serta jasa terkait yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia.
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan, penguatan industri halal tidak hanya diarahkan untuk memenuhi aspek regulasi, tetapi juga menjadi instrumen strategis dalam meningkatkan nilai tambah dan memperluas akses pasar produk industri nasional.
Baca Juga: Kemenperin Kembangkan 4 Kawasan Industri Halal, Bidik Investasi dan Rantai Pasok Global
“Melalui fasilitasi sertifikasi halal, kami memacu industri untuk tidak hanya memperoleh sertifikat, tetapi juga menerapkan prinsip jaminan produk halal secara konsisten,” kata Agus dikutip dari laman Kemenperin, Rabu (30/9/2026).
Menurut Agus, sertifikasi halal memiliki peran penting dalam membangun kepercayaan konsumen terhadap produk industri dalam negeri. Terlebih lagi, meningkatnya perhatian masyarakat terhadap aspek kehalalan produk perlu ditangkap oleh pelaku industri sebagai peluang untuk meningkatkan daya saing.
“Sertifikasi halal bukan semata-mata pemenuhan kewajiban, tetapi juga dapat menjadi nilai tambah bagi produk. Dengan adanya jaminan halal, kepercayaan konsumen semakin kuat dan peluang produk industri kita untuk menjangkau pasar yang lebih luas juga semakin terbuka,” tambahnya.
Oleh karena itu, Kemenperin terus memperkuat ekosistem industri halal, salah satunya melalui percepatan sertifikasi halal bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) serta Industri Kecil dan Menengah (IKM).
Upaya tersebut dilaksanakan melalui berbagai unit kerja Kemenperin yang memiliki kompetensi dan layanan terkait standardisasi serta sertifikasi halal.
Salah satu langkah konkret dilaksanakan oleh Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Jakarta (BSPJI Jakarta). Pada tahun 2025, BSPJI Jakarta telah memfasilitasi sertifikasi halal kepada 31 pelaku usaha mikro dan kecil di wilayah Jabodetabek.
Menperin menyampaikan, dukungan terhadap UMK dan IKM menjadi penting mengingat kelompok usaha tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari rantai pasok industri nasional. Peningkatan pemenuhan standar dan sertifikasi diharapkan dapat memperkuat posisi IKM dalam rantai nilai sekaligus meningkatkan kemampuan mereka memasuki pasar yang semakin kompetitif.
Baca Juga: Kemenperin Catat 57.000 Produk Sudah Bersertifikat TKDN
“Pemerintah ingin memastikan pelaku industri, termasuk IKM, memiliki kesiapan yang semakin baik dalam menghadapi implementasi Wajib Halal. Karena itu, fasilitasi dan pendampingan perlu terus diperkuat agar kebijakan ini juga memberikan manfaat ekonomi yang optimal bagi pelaku usaha,” tutur Agus.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Ekspor Minyak Timur Tengah Pulih 80 Persen, Strategi Iran di Selat Hormuz Mulai Kehilangan Taji?
- 2Prediksi Skor Thailand vs Vietnam 29 September 2026: Vietnam Berpeluang Menang Lagi?
- 3Klik Link Live Streaming Indonesia vs Malaysia FIFA ASEAN Cup 2026 Malam Ini
- 4Sinyal Aliansi Militer Baru? Telepon Khusus Erdogan ke Prabowo Bongkar Ambisi Besar Jakarta-Ankara
- 5Prediksi Indonesia vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026: Susunan Pemain dan Skor!
- 6Prediksi Skor Argentina vs Bolivia 1 Oktober 2026: La Albiceleste Dijagokan
- 7Cek Bansos Tahap 4 Oktober-Desember 2026, Begini Cara Cek Desil dan Status Penerima Pakai NIK
- 8Prediksi Spanyol vs Kroasia di UEFA Nations League: Susunan Pemain, H2H, dan Skor
- 9Harmonisasi Pendidikan dan Industri, Cara Cermat TBIG Merawat Jaringan Telekomunikasi dan Asa Anak Bangsa
- 10KPK Geledah Kantor Bela Parahiyangan Investindo, Terkait Suap Kementerian ATR/BPN








