Bahlil Teken Aturan Baru, Perketat Keterlibatan Anak Usaha dalam Jasa Tambang

AKURAT.CO Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memperketat ketentuan penggunaan anak perusahaan dan/atau afiliasi dalam kegiatan usaha jasa pertambangan mineral dan batu bara.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Persetujuan Penggunaan Anak Perusahaan dan/atau Afiliasi dalam Bidang Usaha Jasa Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Beleid yang ditetapkan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada 18 September 2026, menginstruksikan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) diwajibkan mengutamakan perusahaan jasa pertambangan yang berada di wilayah kabupaten/kota sekitar wilayah izin usaha pertambangan atau wilayah izin usaha pertambangan khusus.
Baca Juga: Temui Rosan, Bahlil Bahas Apa?
“Pemegang Izin Usaha Pertambangan atau pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus dilarang melibatkan anak perusahaan dan/atau afiliasi dalam bidang usaha jasa pertambangan mineral dan batubara tanpa persetujuan Menteri,” bunyi pasal kedua Kepmen tersebut, dikutip Selasa (29/9/2026).
Larangan tersebut mencakup dua kondisi. Pertama, apabila pemegang IUP atau IUPK memiliki saham secara langsung pada perusahaan pemegang IUJP.
Kemudian, apabila terdapat kesamaan satu atau lebih penerima manfaat akhir (beneficial owner) antara pemegang IUP atau IUPK dengan perusahaan pemegang IUJP. Meski demikian, pemerintah memberikan pengecualian bagi pemegang IUP atau IUPK yang sedang menjalankan penugasan pemerintah.
Persetujuan penggunaan anak perusahaan atau afiliasi dapat diberikan untuk kegiatan yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek strategis nasional, pembangunan fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian mineral, pengembangan dan/atau pemanfaatan batu bara, serta pemenuhan kebutuhan mineral atau batu bara dalam negeri.
Untuk mendapatkan pengecualian tersebut, pemegang IUP atau IUPK harus mengajukan permohonan persetujuan kepada Menteri ESDM.
Menteri kemudian akan memberikan keputusan atas permohonan tersebut paling lama 14 hari kerja sejak dokumen permohonan diterima secara lengkap dan benar.
Keputusan Menteri ESDM ini juga mengatur bahwa ketentuannya berlaku secara mutatis mutandis terhadap pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, pemegang Kontrak Karya, serta pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B).
Untuk IUP yang diterbitkan oleh gubernur sesuai kewenangannya, permohonan persetujuan penggunaan anak perusahaan dan/atau afiliasi dapat diajukan kepada gubernur.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 5Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 6Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 7Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 8Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 9Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 10Kata Gibran Terkait Survei Celios: Kritik Harus Dijawab dengan Kerja Lebih Baik








