Akurat Logo

IEU-CEPA Segera Berlaku, Ekspor RI ke Eropa Dapat Tarif 0% Persen

Esha Tri Wahyuni | 25 September 2026, 22:40 WIB
IEU-CEPA Segera Berlaku, Ekspor RI ke Eropa Dapat Tarif 0% Persen
Menteri Perdagangan, Budi Santoso - AKURAT.CO/Esha Tri Wahyuni

AKURAT.CO Pelaku usaha Indonesia berpotensi memperoleh akses yang lebih luas ke pasar Uni Eropa melalui Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU-CEPA).

Menteri Perdagangan, Budi Santoso menyebut, perjanjian dagang tersebut dapat menjadi peluang bagi pelaku usaha, termasuk generasi muda yang ingin mengembangkan ekspor ke pasar Eropa.

“Ini kesempatan buat adik-adik (pelaku usaha) ketika mau ekspor ke Uni Eropa, dan pasarnya sangat besar di sana,” ujar Budi di Kota Tangerang, Banten, Jumat (25/9/2026).

Baca Juga: Tokopedia dan TikTok Shop Jadi Platform Digital Pertama yang Tampilkan Produk Lokal Kurasi Kemendag Lewat #BeliLokal

Peluang tersebut terutama berasal dari pembukaan akses pasar melalui penurunan tarif. Kementerian Perdagangan menyebut IEU-CEPA akan meliberalisasi sekitar 98% pos tarif kedua pihak yang mencakup sekitar 99,5% dari total nilai impor.

Sejumlah produk ekspor utama Indonesia seperti minyak sawit dan turunannya, tekstil, alas kaki, serta produk karet juga akan memperoleh tarif 0% sejak perjanjian mulai berlaku. Kondisi tersebut berpotensi membuat produk Indonesia lebih kompetitif di pasar Uni Eropa dari sisi tarif.

Budi mengatakan proses perundingan IEU-CEPA telah berlangsung selama sekitar satu dekade. Menurut dia, penyelesaian perjanjian tersebut menjadi salah satu pencapaian yang dapat dimanfaatkan eksportir Indonesia untuk memperluas pasar.

“Ini disiapkan untuk eksportir agar produk-produknya bisa masuk,” katanya.

Baca Juga: RI-Eropa Teken Substantive Conclusion, IEU CEPA Ditarget Berlaku 1 Januari 2027

Pemerintah saat ini masih menyelesaikan tahapan menuju penandatanganan dan ratifikasi. Budi sebelumnya optimistis IEU-CEPA dapat ditandatangani pada akhir Oktober 2026, dengan target implementasi pada awal 2027.

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada 22 Agustus 2026 menyatakan naskah IEU-CEPA telah berada di Dewan Uni Eropa. Setelah penandatanganan, naskah tersebut akan disampaikan kepada Parlemen Eropa untuk menjalani proses ratifikasi.

Pemerintah memperkirakan proses ratifikasi tercepat dapat berlangsung sekitar 90 hari dengan merujuk pada preseden perjanjian Uni Eropa-Meksiko. Dengan tahapan tersebut, pemerintah optimistis perjanjian dapat mulai diimplementasikan pada awal 2027.

Bagi eksportir Indonesia, pemberlakuan IEU-CEPA nantinya tidak hanya berkaitan dengan tarif. Perjanjian tersebut juga mencakup perdagangan jasa, investasi, digitalisasi, percepatan proses kepabeanan, standar, serta ketentuan sanitari dan fitosanitari.

Di sisi lain, pelaku usaha tetap perlu memperhatikan berbagai ketentuan yang berlaku di pasar Uni Eropa. Pemerintah mencatat sejumlah regulasi seperti European Union Deforestation Regulation (EUDR) dan Carbon Border Adjustment Mechanism (CBAM) menjadi bagian yang perlu dipersiapkan pelaku usaha dalam memanfaatkan akses pasar Eropa.

Dengan target implementasi pada awal 2027, peluang tarif yang lebih rendah tersebut akan bergantung pada kesiapan eksportir memenuhi persyaratan perdagangan dan regulasi pasar Uni Eropa. Pemerintah sendiri terus melakukan koordinasi dengan negara-negara anggota Uni Eropa dan pelaku usaha untuk mempersiapkan implementasi perjanjian.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.