Akurat Logo

Impor KRL Bekas Jepang Belum Bisa Jalan, Ini Syarat dari Pemerintah

Esha Tri Wahyuni | 25 September 2026, 22:25 WIB
Impor KRL Bekas Jepang Belum Bisa Jalan, Ini Syarat dari Pemerintah
Menteri Perdagangan, Budi Santoso - AKURAT.CO/Esha Tri Wahyuni

AKURAT.CO Rencana PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mengimpor kereta rel listrik (KRL) bekas dari Jepang belum otomatis bisa direalisasikan meski telah mendapat persetujuan Komisi VI DPR RI. Pemerintah masih meminta KAI memenuhi sejumlah persyaratan, termasuk rekomendasi dari kementerian teknis.

Menteri Perdagangan, Budi Santoso mengatakan, impor KRL bekas masuk kategori barang yang impornya diatur. Artinya, pengadaan tersebut membutuhkan pemenuhan persyaratan tambahan dan kesepakatan lintas kementerian/lembaga.

Budi mengatakan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan telah memanggil KAI untuk menjelaskan ketentuan yang harus dipenuhi.

Baca Juga: PT KAI Properti Mulai Diadili dalam Skandal Korupsi DJKA Kemenhub

"Nanti dengan rekomendasi dari kementerian teknis. Jadi kita jelaskan dulu biar tahu apa saja syarat-syaratnya," ujar Budi di Tangerang, Banten, Jumat (25/9/2026).

Menurut Budi, kebijakan impor tidak hanya ditentukan oleh satu kementerian. Barang impor diklasifikasikan menjadi barang yang impornya bebas, diatur, dan dilarang. Untuk barang yang masuk kategori diatur, terdapat persyaratan yang harus dipenuhi berdasarkan kesepakatan kementerian/lembaga terkait.

"Nah (impor) yang diatur ini ada kesepakatan bersama semua K/L," katanya.

Budi juga menyebut terdapat ketentuan mengenai usia kereta bekas yang dapat diimpor. Untuk kereta bekas, batas usia yang diperbolehkan maksimal 20 tahun.

Baca Juga: PT KAI Tutup 80 Pelintasan Sebidang Usai Tabrakan Kereta di Bekasi Timur

"Memang kalau bekas, kereta itu dibolehkan maksimal usianya 20 tahun," ujar Budi.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.