Tingkatkan Pengawasan LPG, Pemerintah Verifikasi Persetujuan Agen via OSS dan INLINE KESDM

AKURAT.CO Pemerintah terus mengambil berbagai langkah strategis guna menjamin ketersediaan energi nasional, salah satunya dengan memperkuat tata kelola rantai distribusi Liquefied Petroleum Gas (LPG) yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat.
Salah satunya lewat sosialisasi persetujuan penyalur/agen LPG PT Pertamina Patra Niaga melalui OSS dan INLINE KESDM.
Koordinator Pelayanan dan Pengawasan Kegiatan Usaha Hilir Gas Bumi, Christina Meiwati Sinaga menyampaikan bahwa sosialisasi ini sebagai tindak lanjut atas terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2026 tentang Standar Kegiatan Usaha pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor ESDM.
Baca Juga: Hadapi Geopolitik Global, Pertamina Patra Niaga Konsultasi dengan KPK soal Pengamanan BBM-LPG
Sesuai peraturan termaksud, klasifikasi risiko kegiatan penyaluran LPG berubah menjadi Menengah Tinggi, sehingga diperlukan verifikasi kementerian teknis dalam penerbitan Persetujuan Penyalur.
“Kontrak/perjanjian kerja sama antara Penyalur dengan Badan Usaha Niaga Migas merupakan dokumen krusial yang harus diverifikasi ketepatan datanya sebelum perizinan diberikan. Atas dasar itu, untuk KBLI 47302 wajib dilakukan evaluasi dan verifikasi teknis dokumen kontrak terlebih dahulu,” kata Christina dikutip dari laman Ditjen Migas, Jumat (25/9/2026).
Christina menegaskan bahwa verifikasi ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, mencegah potensi penyalahgunaan, serta menghindarkan para pelaku usaha dari permasalahan hukum di kemudian hari.
LPG merupakan sumber energi utama masyarakat dengan konsumsi nasional mencapai 9,26 juta MT pada 2025, yang terdiri dari 8,52 juta MT LPG bersubsidi dan 0,74 juta MT LPG Umum atau non-subsidi.
“Dari total 6.942 penyalur LPG di Indonesia, sebanyak 99,4% atau 6.901 penyalur merupakan mitra PT Pertamina Patra Niaga. Karena perannya yang sangat vital, Pemerintah harus memastikan seluruh penyalur beroperasi secara legal, tertib administrasi, dan memenuhi seluruh ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Untuk mempermudah proses tanpa mengabaikan aspek pengawasan, Ditjen Migas mengintegrasikan aplikasi INLINE KESDM dengan portal OSS RBA mulai 1 September 2026.
Pelayanan persetujuan ini diakses secara daring (online), bebas biaya, dan memiliki standar waktu pelayanan Service Level Agreement (SLA) selama 5 hari kerja. Christina mengungkapkan bahwa hingga 21 September 2026, Ditjen Migas telah menerima 233 permohonan persetujuan penyalur.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Medali Asian Games 2026 Hari Ini: Indonesia Raih 20 Medali, Cek Klasemennya!
- 2Kenapa Massa Geruduk Rumah Doa GKPI Tangerang? Ini Kronologi dan Duduk Perkaranya
- 3Dua Land Cruiser Disebut Bawa Rp480 Miliar ke Muktamar NU, Gus Lilur Kaitkan Rp180 Miliar dengan Nusron
- 4Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Nations League 25 September 2026
- 5Prediksi Skor Serbia vs Yunani di UEFA Nations League 2026-27: Starting XI, H2H, dan Semua Prediksi
- 6Presiden Suriah Bercanda dengan Trump: Kenapa Tak Beri New Jersey ke Israel?
- 7Prediksi Skor Belanda vs Jerman 25 September 2026: Debut Xavi dan Klopp
- 8Jubir KPK: Kepala Kantor BPN Mojokerto adalah Istri dari Dirjen Kementerian ATR/BPN Lampri
- 9Prabowo Undang Pakar dan Akademisi ke Istana, Diskusi Pengelolaan Gambut hingga Pencegahan Karhutla
- 10Aliran Dana Rp3,5 Miliar Waskita Karya ke Mantan Ketum Hipmi Akbar Himawan Sudah Masuk Gelar Perkara KPK







