Akurat Logo

Bahlil Bantah Penerbitan RKAB Bayan Terkait Transaksi Saham Haji Isam

Lukman Nur Hakim Akurat.co | 23 September 2026, 08:01 WIB
Bahlil Bantah Penerbitan RKAB Bayan Terkait Transaksi Saham Haji Isam
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia

AKURAT.CO Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia membantah penerbitan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan yang berada dalam grup Bayan berkaitan dengan transaksi pembelian saham oleh pengusaha Haji Isam.

Bahlil menegaskan, proses penerbitan RKAB dan transaksi saham merupakan dua hal yang berbeda. Menurutnya, transaksi saham merupakan urusan bisnis antarpihak atau business to business (B2B), sementara RKAB diproses melalui mekanisme regulasi pertambangan.

“Enggak ada, itu kan berproses aja. Persoalan transaksi itu kan B2B, urusan RKAB kan urusan proses,” kata Bahlil di ICE BSD, Selasa (22/9/2026).

Baca Juga: Kementerian ESDM: 3 Perusahaan Bayan Sudah Dapat Persetujuan RKAB Tambahan

Ketika ditanya apakah RKAB telah diberikan sebelum transaksi saham berlangsung, Bahlil menjelaskan bahwa pengajuan RKAB sudah dilakukan sejak awal dan kemudian diproses sesuai ketentuan. “Ya kan sudah diajukan dari awal, terus berproses,” ujarnya.

Seperti yang diketahui, PT Jhonlin Baratama, perusahaan yang berada di bawah naungan Jhonlin Group, telah meneken Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat (Conditional Sale and Purchase Agreement/CSPA) dengan Dato’ Low Tuck Kwong dan Elaine Low pada 16 September 2026.

Mengacu pada keterbukaan informasi yang disampaikan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), kesepakatan tersebut mencakup pembelian sebanyak 10.000.000.500 saham biasa PT Bayan Resources Tbk. (BYAN).

Adapun jumlah saham BYAN yang tercatat mencapai 33,33 miliar saham hingga akhir Agustus 2026. Dengan demikian, saham yang akan diakuisisi Jhonlin Baratama setara dengan sekitar 30% dari total saham beredar BYAN.

RKAB Telah Diberikan

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tiga perusahaan tambang yang terafiliasi dengan PT Bayan Resources Tbk telah mendapatkan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Tri Winarno mengatakan, proses evaluasi RKAB saat ini tinggal menyisakan sedikit perusahaan yang belum memenuhi sejumlah persyaratan.

“Kalau sekarang itu untuk RKAB itu tinggal sedikit banget lah. Yang belum memenuhi, maksudnya masih ada beberapa RKAB perubahan yang belum memenuhi,” kata Tri saat ditemui di Balai Sudirman, Senin (21/9/2026).

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.