Bahlil Bantah Penerbitan RKAB Bayan Terkait Transaksi Saham Haji Isam

AKURAT.CO Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia membantah penerbitan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan yang berada dalam grup Bayan berkaitan dengan transaksi pembelian saham oleh pengusaha Haji Isam.
Bahlil menegaskan, proses penerbitan RKAB dan transaksi saham merupakan dua hal yang berbeda. Menurutnya, transaksi saham merupakan urusan bisnis antarpihak atau business to business (B2B), sementara RKAB diproses melalui mekanisme regulasi pertambangan.
“Enggak ada, itu kan berproses aja. Persoalan transaksi itu kan B2B, urusan RKAB kan urusan proses,” kata Bahlil di ICE BSD, Selasa (22/9/2026).
Baca Juga: Kementerian ESDM: 3 Perusahaan Bayan Sudah Dapat Persetujuan RKAB Tambahan
Ketika ditanya apakah RKAB telah diberikan sebelum transaksi saham berlangsung, Bahlil menjelaskan bahwa pengajuan RKAB sudah dilakukan sejak awal dan kemudian diproses sesuai ketentuan. “Ya kan sudah diajukan dari awal, terus berproses,” ujarnya.
Seperti yang diketahui, PT Jhonlin Baratama, perusahaan yang berada di bawah naungan Jhonlin Group, telah meneken Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat (Conditional Sale and Purchase Agreement/CSPA) dengan Dato’ Low Tuck Kwong dan Elaine Low pada 16 September 2026.
Mengacu pada keterbukaan informasi yang disampaikan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), kesepakatan tersebut mencakup pembelian sebanyak 10.000.000.500 saham biasa PT Bayan Resources Tbk. (BYAN).
Adapun jumlah saham BYAN yang tercatat mencapai 33,33 miliar saham hingga akhir Agustus 2026. Dengan demikian, saham yang akan diakuisisi Jhonlin Baratama setara dengan sekitar 30% dari total saham beredar BYAN.
RKAB Telah Diberikan
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tiga perusahaan tambang yang terafiliasi dengan PT Bayan Resources Tbk telah mendapatkan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Tri Winarno mengatakan, proses evaluasi RKAB saat ini tinggal menyisakan sedikit perusahaan yang belum memenuhi sejumlah persyaratan.
“Kalau sekarang itu untuk RKAB itu tinggal sedikit banget lah. Yang belum memenuhi, maksudnya masih ada beberapa RKAB perubahan yang belum memenuhi,” kata Tri saat ditemui di Balai Sudirman, Senin (21/9/2026).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Unggah Video Veda Ega Pratama Salip David Munoz, Akun Resmi MotoGP 'Diserbu' Netizen
- 2Kenapa Massa Geruduk Rumah Doa GKPI Tangerang? Ini Kronologi dan Duduk Perkaranya
- 3Komposisi Pemain Asing Persija Belum Penuh, Manajer Minta Soal Skuad Percayakan ke Shin Tae-yong
- 4Kalender Jawa 21 September 2026: Watak Weton Senin Legi, Sopan dan Mudah Bergaul
- 5Diduga Singgung Status Pendatang Shin Tae-yong, Direktur Teknik Java United Lakukan Rasisme?
- 6Asian Games: Pebulutangkis Juara Dunia Junior Thailand Dinyatakan Positif Doping
- 7Bantah Tuduhan Konspirasi Wasit, Presiden La Liga Sebut Real Madrid Hidup di 'Dunia Lain'
- 8Jose Mourinho Tunjukkan Gambar Pelanggaran, Babak Baru Perang Real Madrid dan Wasit?
- 9Prabowo Perkuat Industri Tekstil, Lindungi Jutaan Pekerja dan Produk Nasional
- 10Utang BLBI Warisan 98 Lunas, Menkeu: Presiden Prabowo Sambut Baik Penyelesaian Ini








