Ketua IMEF Minta Pembentukan BLU Batu Bara Ditunda

AKURAT.CO Ketua Indonesian Mining and Energy Forum (IMEF), Singgih Widagdo meminta pemerintah menunda pembentukan Badan Layanan Umum (BLU) pengelola batu bara karena menilai skema tersebut berpotensi menambah kompleksitas tata kelola pasokan batubara di dalam negeri.
“Kalau melihat tujuannya memang baik, yaitu meningkatkan dan menjaga ketersediaan batu bara dan gas bumi bagi ketahanan energi nasional. Namun, kalau BLU diberlakukan, perlu diperjelas bagaimana pembagian peran dan tanggung jawab dalam pemenuhan kebutuhan energi,” kata Singgih.
Menurut Singgih, draf Peraturan Presiden (Perpres) memberikan kewenangan luas kepada BLU, mulai dari rekonsiliasi kebutuhan, perencanaan, pengadaan hingga distribusi batu bara. BLU juga disebut dapat membeli langsung dari pemilik tambang serta melakukan kontrak jangka panjang.
Baca Juga: Drakor di Tambang Batu Bara: Investor Korsel Diduga Jadi Korban Mafia Legal Formal
Menurut dia, kewenangan tersebut perlu diikuti mekanisme yang transparan agar seluruh pelaku usaha mendapatkan perlakuan yang adil, terutama dalam penentuan pemasok dan volume kontrak.
“Bagaimana BLU akan memberikan keadilan bagi semua pelaku usaha masih menyisakan pertanyaan. Jangan sampai BLU justru sebatas melakukan transaksi dengan perusahaan tertentu,” ujarnya.
Singgih mengatakan tantangan tersebut semakin kompleks karena terdapat 799 izin usaha pertambangan batu bara dengan kapasitas produksi, lokasi tambang, dan kualitas batu bara yang beragam, mulai dari low rank hingga high rank.
“Dengan kondisi itu, saya melihat BLU akan berhadapan dengan kompleksitas jika harus menjadi pembeli batu bara tunggal di dalam negeri dan menjual kembali kepada kelistrikan umum,” katanya.
Ia juga menyoroti ketentuan yang memungkinkan BLU menjual batu bara dari tambang yang dikelolanya sendiri. Menurut Singgih, ketentuan tersebut perlu diperjelas agar posisi BLU sebagai pembeli sekaligus pengelola tambang tetap berjalan secara adil dan transparan.
“Bagaimana BLU dapat meletakkan secara adil ketika bersamaan sebagai pembeli sekaligus mengelola tambang yang harus dijual ke dalam negeri?” ujarnya.
Karena itu, Singgih meminta pemerintah mengkaji kembali desain BLU sebelum diterapkan, termasuk mekanisme pemilihan pemasok, kontrak, standar kualitas, sumber modal, dan penetapan margin.
“Dengan kondisi jumlah izin tambang, sebaran lokasi dan kualitas yang cukup lebar, saya justru melihat lebih baik pemerintah menunda pembentukan BLU,” tukasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 7Zelensky: Jika Trump dan Putin Menginginkan Pemilu di Ukraina, Syaratnya Gencatan Senjata 60 Hari
- 8Harimau Siberia Tewaskan Pengunjung di Inggris, Berakhir Disuntik Mati?
- 9Kata Gibran Terkait Survei Celios: Kritik Harus Dijawab dengan Kerja Lebih Baik
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini







