Kementerian PKP Tambah Kuota Bedah Rumah Surabaya, Akses BSPS Kian Mudah

AKURAT.CO Pemerintah mempercepat penanganan rumah tidak layak huni (RTLH) melalui penyederhanaan persyaratan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).
Kebijakan tersebut langsung diikuti dengan penambahan kuota program di Kota Surabaya menjadi 2.000 unit pada 2026, hampir dua kali lipat dibanding alokasi sebelumnya sebanyak 1.096 unit.
Keputusan tersebut disampaikan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait saat meninjau pelaksanaan Program BSPS di Kecamatan Tambaksari, Surabaya.
Baca Juga: Giliran Brebes Dapat Tambahan Kuota BSPS 763 Unit
"Hari ini di Tambaksari, saya putuskan kuota bedah rumah di Kota Surabaya yang sebelumnya tahun 2025 sebanyak 187 unit dan tahun 2026 sebanyak 1.096 unit, hari ini saya naikkan menjadi 2.000 unit untuk tahun 2026," kata Maruarar dalam keterangannya, dikutip Selasa (4/8/2026).
Menurut Maruarar, peningkatan kuota dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah mempercepat pengurangan jumlah rumah tidak layak huni sekaligus memperluas jangkauan bantuan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Ara menegaskan, pemerintah juga mengubah mekanisme penyaluran BSPS agar lebih mudah diakses masyarakat. Salah satu perubahan utama adalah penyederhanaan dokumen persyaratan bagi calon penerima bantuan.
"Jangan membuat yang mudah menjadi sulit. Pemerintah justru harus membuat yang sulit menjadi mudah dan menggunakan bahasa yang dipahami rakyat," ujarnya.
Melalui ketentuan terbaru, calon penerima BSPS tidak lagi diwajibkan memiliki dokumen kepemilikan rumah yang telah melalui proses verifikasi.
Sebagai gantinya, masyarakat cukup membuat surat pernyataan yang menyatakan dirinya merupakan Warga Negara Indonesia, menempati satu-satunya rumah yang telah dihuni minimal satu tahun, berasal dari kelompok masyarakat berpenghasilan desil 1 hingga desil 4, serta belum pernah menerima bantuan bedah rumah dalam lima tahun terakhir.
Tak hanya memangkas persyaratan administratif, pemerintah juga memperluas jenis kerusakan rumah yang dapat memperoleh bantuan perbaikan.
Sebelumnya, bantuan BSPS hanya dapat diberikan apabila kerusakan terjadi pada struktur utama bangunan. Kini, rumah dengan kerusakan pada salah satu komponen bangunan juga dapat diusulkan untuk mendapatkan bantuan.
"Kalau sebelumnya harus kerusakan struktur utama, sekarang satu komponen rumah yang rusak pun sudah bisa diperbaiki. Yang penting rumah masyarakat menjadi lebih layak huni," ujar Maruarar.
Ara mengatakan, kebijakan tersebut diharapkan mampu mempercepat penanganan rumah-rumah yang kondisinya mulai menurun sebelum mengalami kerusakan berat.
Maruarar menambahkan, pemerintah tetap memprioritaskan masyarakat berpenghasilan rendah sebagai penerima manfaat program. Karena itu, sasaran BSPS difokuskan kepada masyarakat yang berada pada kelompok desil 1 hingga desil 4.
"Kenapa yang diprioritaskan desil 1 sampai 4? Karena pemerintah harus berpihak kepada masyarakat yang paling bawah. Kalau rakyat kecil senang, berarti pemerintah bekerja di jalur yang benar," katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Maruarar turut mengapresiasi Pemerintah Kota Surabaya yang telah mengembangkan aplikasi pendataan rumah tidak layak huni.
Menurutnya, sistem tersebut dapat mempercepat proses identifikasi dan verifikasi penerima bantuan sehingga penyaluran BSPS menjadi lebih tepat sasaran.
Ara berharap kolaborasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dapat mempercepat penyediaan hunian yang layak, aman, dan sehat bagi masyarakat sekaligus mendukung percepatan pengurangan rumah tidak layak huni di berbagai daerah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Digempur Bertubi-tubi oleh Iran dan Kehabisan Amunisi, Tentara AS Tinggalkan Camp Buehring di Kuwait
- 2Setelah Timnas Indonesia yang Semakin 'Belanda' Juara, Masih Pantaskah Mempersoalkan Naturalisasi?
- 3Jadwal Persib Hari Ini vs Port FC, Cek Jam Tayang dan Live Streaming
- 4Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 5Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 6Bertarung di Korea Selatan Hingga Thailand, Klub Indonesia Tunjukkan Daya Saing di Asia
- 7John Herdman Terkejut dengan Standar Ekspektasi, Sebut Suporter Berharap Timnas Indonesia seperti Brasil
- 8Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 9Prabowo Instruksikan Percepatan Pembangunan 100 Kampung Nelayan, Target Beroperasi Akhir Tahun
- 10Amankan Investasi di Indonesia, Prabowo Anggap Semua Investor Saudara










