BPH Migas Bongkar Dugaan Penyelewengan Solar Subsidi di Madiun

AKURAT.CO Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengungkap dugaan penyalahgunaan BBM subsidi melalui rangkaian operasi di dua lokasi gudang di Madiun, Jawa Timur.
Pengungkapan ini dilakukan bersama Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kementerian ESDM, Badan Intelijen Keamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Baintelkam Polri), dan Kepolisian Resor Kota (Polresta) Madiun.
Kepala BPH Migas, Wahyudi Anas mengapresiasi kerja sama lintas instansi dalam pengungkapan dugaan penyalahgunaan BBM subsidi.
Baca Juga: BPH Migas Pastikan Antrean BBM di Medan dan Binjai Sudah Terurai
Menurutnya, sinergi antara fungsi intelijen, pengawasan, dan penegakan hukum menjadi faktor penting dalam menjaga tata kelola distribusi BBM subsidi tepat sasaran.
“Sinergi seperti ini akan terus kami perkuat agar BBM subsidi semakin tepat sasaran dan benar-benar dimanfaatkan oleh masyarakat yang berhak menerimanya,” kata Wahyudi dikutip dari laman BPH Migas, Senin (27/7/2026).
Wahyudi menambahkan, BPH Migas akan terus meningkatkan pengawasan bersama kementerian, lembaga, pemerintah daerah, Aparat Penegak Hukum, serta Badan Usaha untuk menutup ruang bagi penyalahgunaan BBM subsidi.
Dukungan informasi dan deteksi dini dari Baintelkam Polri serta pengaduan masyarakat menjadi bagian penting dalam memperkuat efektivitas pengawasan di lapangan sehingga potensi penyimpangan dapat diidentifikasi lebih cepat.
“Dengan pola pengawasan yang semakin terintegrasi, potensi penyimpangan diharapkan dapat lebih cepat terdeteksi dan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
*Pengungkapan Awal*
Pengungkapan ini berawal dari pengawasan bersama melalui serangkaian pemetaan dan pemantauan terhadap aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan BBM subsidi.
Kolaborasi antarlembaga tersebut merupakan upaya memperkuat pengawasan penyaluran dan BBM benar-benar diterima masyarakat yang berhak. Saat ini, proses penanganan perkara masih dalam tahap pengembangan untuk menelusuri seluruh pihak yang diduga terlibat dalam rangkaian kegiatan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal di lapangan, gudang pertama diduga digunakan sebagai tempat berkumpulnya kendaraan yang membeli BBM subsidi di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Kendaraan yang digunakan antara lain truk boks dan kendaraan minibus yang telah dimodifikasi untuk mengangkut BBM dalam jumlah lebih besar dibandingkan kapasitas normal.
Di lokasi tersebut juga ditemukan puluhan galon yang diduga digunakan sebagai wadah penampungan sementara BBM subsidi.
BBM subsidi yang dibawa kendaraan-kendaraan tersebut kemudian diduga dipindahkan dan dikumpulkan di gudang pertama sebelum dialirkan ke sebuah truk tangki berwarna hijau dan putih. Setelah tangki tersebut terisi penuh, muatannya dibawa menuju gudang kedua yang diduga menjadi lokasi lanjutan pemindahan BBM.
Di gudang kedua, BBM subsidi tersebut diduga kembali dipindahkan ke truk tangki berwarna biru dan putih bertuliskan “PT TJE”. Dari lokasi itu, BBM diduga selanjutnya didistribusikan untuk memenuhi kebutuhan sektor industri.
Rangkaian aktivitas tersebut kini masih didalami oleh tim gabungan guna memastikan konstruksi peristiwa, alur distribusi, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Dari dua lokasi gudang di wilayah Madiun, Aparat Penegak Hukum mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar.
Lokasi pertama, yaitu di kawasan Jiwan, diamankan 51 galon berisi sekitar 765 liter solar subsidi, 154 galon kosong, satu mobil boks yang tangkinya telah dimodifikasi yang belum diketahui volumenya, satu unit mobil elf yang mengangkut 66 galon berisi sekitar 990 liter solar subsidi, serta sejumlah peralatan pendukung berupa mesin pompa, selang, drum, dan ember.
Sementara itu, dari gudang di kawasan Mangunharjo, petugas menyita 3 unit kendaraan tangki BBM, termasuk satu kendaraan tangki BBM yang membawa sekitar 8.000 liter solar subsidi, beserta mesin pompa, selang, drum, dan ember yang diduga digunakan dalam aktivitas pemindahan maupun penimbunan BBM.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cara Cek Penerima BSU Kemnaker 2026 Pakai NIK, Begini Status Link Resminya
- 2Soal Gugatan Syarat Pendidikan Gibran ke MK, Margarito Kamis: Saya Tak Mengerti Kenapa Disidangkan
- 3Setelah 'Cabut' dari Timnas Portugal, Masa Depan Cristiano Ronaldo dalam Ketidakpastian
- 4Trump Siapkan Tambahan 10.000 Pasukan AS ke Timur Tengah, Senator Desak Kongres Hentikan Dana Perang Iran
- 5Prediksi Belgia vs Turki 3 Oktober 2026: Susunan Pemain, H2H, dan Skor
- 6Asian Games: Indonesia Berpeluang Raih 5 Emas Besok, Padel Salah Satunya!
- 7Moto3 Jepang: Tanpa Alasan! Hiroshi Aoyama Tuntut Veda Ega Pratama dan Zen Mitani All Out di 'Kandang'
- 8Dokumen Pendidikan Gibran Dilaporkan ke Bareskrim, Keaslian Syarat Cawapres 2024 Jadi Sorotan
- 9Rocky Gerung Minta Buruh Kawal RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Jangan Mundur jika Berhadapan Kekuasaan
- 10Hanya Kompromi Politik, Fahri Hamzah Tantang DPR Tetapkan Ambang Batas Parlemen Nol atau 20 Persen








