Tetap Rp6.800 per Liter, Harga B50 di SPBU Pertamina Samai B40 Meski Campuran Biodiesel Naik

AKURAT.CO Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan mandatori Biodiesel B50 tidak akan mengubah harga solar bersubsidi.
Bahlil menyampaikan, masyarakat yang berhak menerima subsidi tetap membeli solar B50 dengan harga Rp6.800 per liter. Pemerintah tidak menaikkan harga meski kadar campuran biodiesel dalam solar meningkat dari 40% menjadi 50%.
"Dan untuk B50 Ini untuk konsumsi domestik khususnya yang kena subsidi kepada saudara-saudara kita yang kena subsidi tetap harganya Rp6.800. Jadi tidak ada penambahan harga,” kata Bahlil di Rest Area Tol Cikampek KM 57A, dikutip Jumat (10/7/2026).
Baca Juga: B50 Resmi Jalan, Mampukah Sawit Nasional Memenuhi Kebutuhan?
Bahlil menambahkan, kebijakan mempertahankan harga tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga daya beli masyarakat sekaligus memastikan transisi menuju penggunaan energi yang lebih ramah lingkungan tidak membebani konsumen.
"Ini adalah bagian dari strategi untuk mendorong net zero emission kita," tambahnya.
Adapun, dalam pantauan tim Akurat di SPBU Rest Area Tol Cikampek KM 57A, tampak harga yang tertera pada dispenser untuk biosolar B50 dipatok dengan harga Rp6.800/liter.
Harga tersebut sama seperti harga solar subsidi pada umumnya yang dijual oleh PT Pertamina du SPBU mereka.
57 Persen SPBU Sudah Layani B50
Sementara itu, Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE), Eniya Listiani Dewi menyatakan implementasi Program Mandatori Biodiesel B50 mulai berjalan secara bertahap di berbagai wilayah Indonesia.
Hingga saat ini, sekitar 57% stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) milik PT Pertamina (Persero) telah menyalurkan B50.
Eniya mengatakan distribusi B50 tidak hanya dilakukan di Jakarta, tetapi telah menjangkau berbagai daerah, terutama di Pulau Jawa, Sumatera, hingga sebagian Sulawesi.
"57% SPBUnya Pertamina udah ada. Jawa, Sumatera, terus sebagian Sulawesi ada. Jadi mulai menyebar. Tapi Pertamina sudah melaporkan tadi bahwa 57% sudah tersalurkan,” ujar Eniya.
Eniya menyampaikan, pemerintah memberikan masa transisi hingga tiga bulan agar seluruh badan usaha dapat menyelesaikan stok biodiesel B40 sebelum beralih sepenuhnya ke B50.
Ketentuan tersebut telah diatur dalam Kepmen ESDM Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026 Tahun 2026 tentang kewajiban pencampuran biodiesel sebesar 50% dalam minyak solar.
"Dan untuk yang BBM yang lain kan ada 34 badan usaha blendingnya. Itu memerlukan waktu tiga bulan. Tiga something, tiga bulan. Makanya kita tertulis di Kepmen kan ada masa transisi,” tuturnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 4Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 5Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 6Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 7Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 8Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 9BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T
- 10KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat









