Bahlil: Mandatori Bioetanol E10-E20 Mulai 2027, Ikuti Jejak B50

AKURAT.CO Pemerintah berencana melanjutkan pengembangan bahan bakar nabati (BBN) ke sektor bensin melalui implementasi mandatori bioetanol mulai 2027.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia mengatakan kebijakan tersebut merupakan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto setelah keberhasilan implementasi biodiesel hingga B50.
Bahlil menyebut, pemerintah akan memulai mandatori bioetanol dengan tingkat pencampuran sebesar 10% (E10) hingga 20% (E20) ke dalam bensin.
"Nah arahan Bapak Presiden, etanol kita harus lakukan, maka mandatori kita akan lakukan 2027, tahap pertama 10 persen sampai dengan 20 persen, sehingga etanol ini akan bisa mengikuti jejak daripada biodiesel,” kata Bahlil dalam peluncuran B50 di Rest Area tol Cikampek KM 57A, Kamis (9/7/2026).
Baca Juga: Bahlil Pastikan Harga B50 untuk Nelayan Tetap Terjangkau
Bahlil menjelaskan, pengembangan bioetanol akan memanfaatkan komoditas pertanian domestik sebagai bahan baku, seperti tebu, singkong, dan jagung.
Pengembangan industri tersebut akan melibatkan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), PT Pertamina (Persero), serta pihak swasta.
"Jadi tebu, singkong, kemudian jagung, dan itu akan dikelola bersama-sama baik Danantara maupun Pertamina dan swasta yang lain," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mulai mendorong pembangunan pabrik bioetanol di berbagai wilayah Indonesia. Langkah tersebut dinilai lebih penting sebelum menerapkan mandatori mandatori E10 atau campuran 10% etanol dalam bensin.
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE), Eniya Listiani Dewi mengatakan, pemerintah ingin seluruh badan usaha berpartisipasi membangun industri bioetanol, sehingga setiap pulau memiliki kapasitas produksi sendiri.
"Kalau etanol, melihatnya itu kita mendorong untuk semua badan usaha menghadirkan pabrik bioetanol di semua provinsi, lah. Di semua pulau, konsepnya begitu." kata Eniya saat ditemui di Kementerian ESDM, dikutip Selasa (7/7/2026).
Baca Juga: Pangkas Impor, Bahlil Bidik Pabrik Avtur Mulai Dibangun Akhir 2026
Eniya menjelaskan, pemerintah juga mendorong penyediaan lahan untuk tanaman energi sebagai sumber bahan baku bioetanol agar rantai pasok industri dapat berkembang secara berkelanjutan.
Di sisi lain, Eniya mengungkapkan salah satu hambatan investasi yang selama ini dikeluhkan pelaku usaha telah dihapus. Pemerintah, kata dia, telah menyelesaikan regulasi yang membebaskan cukai bioetanol.
Saat ditanya mengenai kepastian kebijakan tersebut, Eniya memastikan aturan pembebasan cukai telah rampung.
"PMK sudah selesai. Makanya cukai etanol sudah nggak ada lagi. Sehingga udah. Kan yang membelit, berbelit-belit kan itu dari dulu,” ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 3Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 4Timnas Indonesia U-17 Putri Selangkah Lagi ke Piala Asia 2027, Anya Gabriella Ingatkan Laga Krusial
- 5India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 6Jadwal BRI Liga 1 Pekan Ini Lengkap dengan Live Streaming, Ada Persib vs Dewa United
- 7Kesepakatan Diesel Trump-Putin Dicibir Zelensky: Kami Dijadikan Kedok
- 8Tiba di Jakarta, Ryan Giggs Terkesan 'Kehebohan' Penggemar Sejak di Bandara
- 9Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi
- 10Pertemuan Prabowo dan El-Sisi Hasilkan Empat Kesepakatan Kerja Sama, Mulai Statistik hingga Kelautan







