Perkuat Halal Beyond Label, Bos LPS: Perkuat Kewenangan BPJPH Sebagai Regulator Tunggal

AKURAT.CO Indonesia menempati posisi strategis sebagai kekuatan halal global dengan populasi Muslim sekitar 251 juta jiwa atau 87% dari total populasi nasional. Indonesia juga merupakan salah satu pasar konsumen produk halal terbesar di dunia yang memiliki potensi untuk terus mengembangkan industri produk halalnya.
“Halal Beyond Label harus kita jadikan agenda nyata untuk membangun ekonomi syariah yang berkeadilan, inklusif, dan membawa manfaat bagi seluruh masyarakat,” ujar Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu saat menutup Forum Islamic Finance Dialogue 2026 di Jakarta baru-baru ini.
Menurutnya, Indonesia memiliki potensi pasar yang besar, pelaku UMKM yang tangguh, akademisi yang kompeten, serta generasi muda yang kreatif. Jika seluruh kekuatan ini digerakkan dalam ekosistem halal yang lebih terintegrasi, maka Indonesia tidak hanya menjadi konsumen halal terbesar, tetapi juga produsen dan rujukan halal dunia.
Baca Juga: Genjot Ekonomi Halal, Pemerintah Luncurkan Master Plan Industri Halal Indonesia 2023 - 2029
Namun, berbagai tantangan juga masih mengemuka, di antaranya mengenai segala urusan domestik, proses, tata kelola, kelembagaan, serta biaya penegakan label itu sendiri di dalam negeri. Masalah rantai birokrasi, keterbatasan auditor, hingga harmonisasi antar instansi masih menjadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan.
“Oleh karenanya kita memerlukan langkah strategis melalui penguatan regulasi. Yaitu dengan memperkuat kewenangan Badan Pengelola Jaminan Produk Halal atau BPJPH sebagai regulator tunggal, koordinator, dan perumus kebijakan halal nasional yang benar-benar terintegrasi dengan institusi keagamaan seperti MUI,” jelasnya.
Berikutnya ialah tantangan menyangkut masa depan struktur ekonomi kita, antara lain mengenai, bagaimana tingkat kesadaran sertifikasi, kemudian tentang infrastruktur pengujian yang belum solid. Serta, bagaimana produk halal Indonesia dibandingkan dengan global, mengingat pasar domestik memiliki potensi permintaan yang sangat tinggi.
Selanjutnya, Indonesia pun wajib membangun Ekosistem Kepatuhan Berbasis Digital untuk melacak rantai pasok halal secara real-time, serta melakukan hilirisasi industri halal bernilai tinggi, terutama pada sektor farmasi, kosmetik, dan bahan tambahan pangan.
“Itu menjadi perjuangan kita semua, bahwa pertumbuhan produk halal itu tidak hanya menjadi sebuah paradoks, Pertama Indonesia wajib melindungi konsumen halal dan yang kedua menjadikan halal sebagai gaya hidup dan yang ketiga produk halal itu adalah bisnis yang menguntungkan dan tidak menjadi beban biaya bagi para pengusahanya,” tukasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 5Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 6Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 7Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 8Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 9BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T
- 10KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat









