Purbaya Sebut Dana Bond Danantara Tak Akan Diutak-atik

AKURAT.CO Pemerintah menegaskan penerbitan Patriot Bond dan Merah Putih Bond oleh Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara dirancang untuk menarik dana investor masuk ke sistem keuangan domestik, termasuk dana yang selama ini berada di luar negeri atau di luar sirkulasi formal ekonomi nasional.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan dana yang digunakan investor untuk membeli dua surat utang khusus tersebut tidak akan ditelusuri asal-usulnya dalam transaksi pembelian di pasar primer.
Menurut dia, skema itu memang disiapkan agar dana investor masuk ke dalam sistem keuangan Indonesia dan dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan pembangunan.
Baca Juga: Purbaya: Peredaran Pakaian Bekas Ilegal Ganggu Industri Tekstil Nasional
“Terjemahan yang betul adalah, uang yang dipakai untuk Patriot Bond, tidak akan diutak-atik sumbernya dari mana. Tapi kalau dia punya bisnis lain, ya bisa dikejar aja,” kata Purbaya saat ditemui di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (23/6/2026).
Pernyataan tersebut merujuk pada ketentuan dalam revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang memberi kewenangan kepada Danantara menerbitkan surat utang khusus berupa Patriot Bond dan Merah Putih Bond.
Dalam beleid tersebut, negara juga memberikan perlindungan terhadap pembelian instrumen surat utang khusus di pasar primer, termasuk dari tuntutan pidana umum, pidana khusus, pidana perpajakan, dan gugatan perdata. Perlindungan tersebut hanya berlaku pada transaksi pembelian di pasar primer.
Menurut Purbaya, pemerintah tetap akan melakukan pemeriksaan atas aktivitas bisnis atau aset investor di luar dana yang ditempatkan pada instrumen tersebut.
Artinya, perlindungan yang diberikan tidak serta-merta menutup kemungkinan penegakan hukum terhadap kegiatan lain yang tidak terkait langsung dengan pembelian Patriot Bond atau Merah Putih Bond.
Baca Juga: Purbaya: Panda Bonds Bisa Kurangi Ketergantungan Dolar AS
Ia menilai pendekatan itu ditempuh untuk menarik dana kembali ke dalam negeri, alih-alih membiarkannya tetap berada di luar sistem keuangan nasional.
“Daripada uangnya di luar terus. Biar dia masuk ke sistem, memang ada loss sedikit. Tapi uangnya masuk ke ekonomi kita, kita bisa pakai untuk membangun,” ujar Purbaya.
Bagian dari desain pendanaan Danantara
Diketahui, penerbitan Patriot Bond dan Merah Putih Bond merupakan salah satu mandat baru bagi Danantara setelah perubahan UU P2SK disahkan DPR pada awal Juni 2026.
Sebelumnya, Purbaya juga menegaskan pemerintah tidak mewajibkan warga negara Indonesia dengan aset tertentu untuk membeli instrumen tersebut. Pemerintah justru menyiapkan insentif agar surat utang itu menarik bagi investor.
Purbaya menyebut skema ini sebagai upaya mobilisasi modal jangka panjang untuk mendukung pembiayaan pembangunan dan memperkuat likuiditas domestik.
Sedangkan di sisi lainnya, kebijakan itu juga muncul ketika pemerintah tengah mendorong repatriasi dana WNI yang selama ini tersimpan di luar negeri.
Pada Mei lalu, Purbaya sempat memberi tenggat sekitar enam bulan bagi pemilik dana di luar negeri untuk membawa dan melaporkannya ke Indonesia sebelum pengawasan diperketat.
Dengan kata lain, Patriot Bond dan Merah Putih Bond bukan hanya instrumen pembiayaan bagi Danantara, tetapi juga menjadi bagian dari desain yang lebih luas untuk menarik dana kembali ke sistem keuangan nasional.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Ekspor Minyak Timur Tengah Pulih 80 Persen, Strategi Iran di Selat Hormuz Mulai Kehilangan Taji?
- 2Cara Cek Penerima BSU Kemnaker 2026 Pakai NIK, Begini Status Link Resminya
- 3Prediksi Skor Thailand vs Vietnam 29 September 2026: Vietnam Berpeluang Menang Lagi?
- 4Prediksi Skor Argentina vs Bolivia 1 Oktober 2026: La Albiceleste Dijagokan
- 5Sinyal Aliansi Militer Baru? Telepon Khusus Erdogan ke Prabowo Bongkar Ambisi Besar Jakarta-Ankara
- 6Klasemen FIFA ASEAN Cup 2026 Terbaru: Indonesia vs Bangladesh, Cek Jadwal dan Posisi Grup A!
- 7Kalender Jawa 2 Oktober 2026: Watak Weton Jumat Pahing Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 8Tanpa Sponsor 'Palsu' Rp19,69 Triliun, Manchester City Mungkin Tanpa Aguero dan Silva
- 9Anak Usaha Lyman Group Urus HGB Kota Baru Parahyangan ke ATR/BPN, KPK Dalami Setorannya
- 10KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid di Kasus ATR/BPN, Dalami Alur Setoran hingga Pusat









