Arahan Presiden, Bahlil Tegaskan Harga BBM Subsidi dan LPG Tak Akan Naik

AKURAT.CO Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tidak akan menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi maupun LPG meskipun harga minyak mentah dunia terus mengalami kenaikan dalam beberapa waktu terakhir.
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia menegaskan keputusan tersebut merupakan arahan langsung Presiden untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah ketidakpastian kondisi energi global.
“kami laporkan bahwa dibalik dinamika harga minyak global yang terus menaik kami pemerintah tetap bersepakat atas arahan Bapak Presiden untuk tidak menaikan BBM yang bersubsidi,” kata Bahlil dalam Rapat Kerja bersama Komisi XII DPR RI, Senin (15/6/2026).
Baca Juga: 5 Tuntutan BEM UI dalam Demo Hari Ini: Soroti APBN hingga Harga BBM
Bahlil kembali menegaskan bahwa pemerintah tidak akan melakukan penyesuaian harga untuk BBM bersubsidi maupun LPG yang selama ini digunakan oleh masyarakat.
Meski demikian, Bahlil menjelaskan bahwa untuk BBM nonsubsidi yang dikonsumsi kelompok masyarakat mampu, mekanisme penentuan harga tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku dan mengikuti perkembangan harga pasar.
Menurutnya, pengaturan tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri ESDM yang diterbitkan pada tahun 2022, sehingga harga BBM nonsubsidi dapat mengalami perubahan seiring pergerakan harga minyak dunia.
“Saya ulangi lagi, kami tidak menaikan BBM yang bersubsidi. Termasuk LPG. Yang khusus untuk minyak BBM yang untuk saudara-saudara kita yang mampu memang itu sesuai dengan Permen ESDM tahun 2022 itu diserahkan kepada harga pasar,” ujarnya.
Pertamina Patra Niaga buka suara soal kenaikan atau penyesuaian harga terhadap bahan bakar minyak (BBM) Pertamax dan Pertamax Green.
Penyesuaian harga ini diputuskan setelah dikoordinasikan dengan pemerintah sebagai regulator dan dilakukan sesuai mekanisme evaluasi berkala yang mempertimbangkan perkembangan harga minyak dunia serta harga pasar keekonomian.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, menjelaskan bahwa penyesuaian harga BBM non subsidi mengikuti regulasi yang berlaku.
Selain itu, kenaikan ini merupakan bagian dari implementasi tata kelola energi yang bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara keberlangsungan bisnis, kualitas layanan, dan kepastian pasokan energi bagi masyarakat.
Penyesuaian harga Pertamax dan Pertamax Green, lanjutnya, dilakukan setelah melalui proses evaluasi sesuai formula harga yang ditetapkan pemerintah.
"Harga jual tersebut diputuskan dengan tetap dikoordinasikan dengan pemerintah sebagai regulator, dan menjadi bagian dari upaya menjaga keberlanjutan penyediaan energi dan distribusi BBM berkualitas bagi masyarakat terus berjalan optimal,” kata Roberth dalam keterangannya, Rabu (10/6/2026).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 3Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 4Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 5Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 6Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 7Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 8Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 9BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T
- 10KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat









