Danantara Pastikan DSI Bukan Calo Ekspor SDA

AKURAT.CO Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia) memastikan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) bukanlah calo atau mekelar ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis.
Adapun, dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 24 tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis pada pasal 3 ayat (4) dikatakan bahwa dapat menentukan margin dalam tingkat kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN) sekaligus Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria mengatakan, pihaknya tidak pernah berpikir untuk menaikan harga dari komoditas yang akan diekspor melalui DSI.
Baca Juga: DSI Bisa Bertindak Sebagai Pemilik Barang dan Perantara Tunggal, Bebas Tentukan Margin Yang Wajar
“Jadi tidak pernah terpikirkan kita tiba-tiba menjadi calo harga 5, kemudian kita tambahin 5 lagi kita jual 10, karena nggak laku dong, sekarang sudah ada acuan harga internasionalnya kan. Itu hanya terhadap servis yang di-provide oleh DSI,” kata Dony di komplek Parlemen Senayan, Senin (8/6/2026).
Dony menjelaskan bahwa DSI hanya akan mengambil margin atas layanan yang diberikan, bukan margin ekspor. Pendapatan DSI, kata Dony bukan berasal dari selisih harga jual komoditas sumber daya alam kepada pembeli di luar negeri.
“Nah waktu memastikan itu termasuk melakukan pengecekan, nantinya dan lain sebagainya. Memastikan itulah yang ada servis, dan ini memastikan juga buat para pengusaha. Bahwa pengusahanya jadi punya legal standing ya kan, bahwa memang yang mereka ekspor itu sudah dipastikan baik itu harga maupun jumlahnya,” ujarnya.
Dony pun menekankan, margin yang diambil bukan dari selisih harga jual komoditas SDA kepada importir atau pembeli (buyer) dari luar negeri.
“Contohnya misalkan untuk memastikan bahwa itu benar tentu ada inspeksi misalkan. Jadi harganya itu bukan margin, kemudian kita seolah-olah jadi calo ngambil margin itu bukan demikian,” tutur Dony.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 7Zelensky: Jika Trump dan Putin Menginginkan Pemilu di Ukraina, Syaratnya Gencatan Senjata 60 Hari
- 8Harimau Siberia Tewaskan Pengunjung di Inggris, Berakhir Disuntik Mati?
- 9Kata Gibran Terkait Survei Celios: Kritik Harus Dijawab dengan Kerja Lebih Baik
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini








