Pemerintah Pastikan Tak Ada Gross Split di Sektor Pertambangan

AKURAT.CO Menteri Energi dan Sumer Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia menegaskan skema bagi hasil gross split hanya berlaku di sektor minyak dan gas bumi (migas) dan tidak jadi berlaku di sektor mineral dan batu bara (minerba).
Bahlil mengatakan, penerapan gross split di lingkungan Kementerian ESDM saat ini hanya mengacu pada kegiatan usaha hulu migas sesuai dengan regulasi yang berlaku serta arahan Presiden.
“Saya ulangi, di ESDM atas dasar aturan dan arahan Bapak Presiden yang menganut perhitungan gross split hanya ada pada sektor migas, minyak dan gas,” kata Bahlil di komplek Parlemen Senayan, Senin (8/6/2026).
Baca Juga: Kementerian ESDM Bongkar Dugaan Tambang Emas Ilegal di Gunung Botak
Bahlil menyampaikan, berbagai aturan yang selama ini berlaku di sektor minerba tetap dipertahankan dan tidak mengalami perubahan.
Karena itu, pelaku usaha tidak perlu khawatir terhadap isu yang berkembang mengenai kemungkinan penerapan skema gross split di sektor pertambangan.
“Sementara di sektor minerba tidak ada perubahan sama sekali,” ujarnya.
Bahlil menambahkan bahwa pemerintah berkomitmen menjaga konsistensi kebijakan yang telah berjalan agar iklim investasi tetap kondusif dan memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha.
“Sehingga ini penting saya sampaikan untuk memberikan penegasan bahwa aturan yang sudah ada tidak ada perubahan untuk selamanya. Itu tugas saya untuk menjaga itu,” tambah Bahlil.
Diberitakan sebelumnya, Bahlil mengungkapkan bahwa pemerintah tengah mengkaji kemungkinan penerapan skema kontrak pertambangan yang menyerupai model di sektor minyak dan gas bumi (migas).
Adapun model yang dimaksud adalah cost recovery atau gross split. Bahlil menjelaskan, saat ini kajian masih dalam tahap awal melalui proses perhitungan dan evaluasi untuk menentukan formulasi terbaik yang dapat memberikan manfaat maksimal bagi negara.
“Kita lagi melakukan exercise ya. Karena Pasal 33 kembali lagi, bahwa seluruh kekayaan di bumi di Indonesia, darat, laut, dan semuanya, itu kan dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat,” kata Bahlil di Kementerian ESDM, Jumat (6/2/2026).
Baca Juga: Wamen ESDM Respons Isu China Tunda Pembelian Batu Bara RI
Diketahui, perbedaan utama terletak pada tanggung jawab biaya dan pembagian hasil. Dimana saat Cost Recovery mengembalikan biaya operasi ke kontraktor lalu bagi hasil, Gross Split membagi hasil bruto (tanpa ganti biaya) agar kontraktor efisien, sementara Kontrak Karya (umumnya di pertambangan mineral) memberikan hak konsesi penuh dengan bagi hasil tetap.
Cost Recovery
Mekanismenya kontraktor menanggung risiko eksplorasi. Jika produksi berhasil, biaya operasional (cost) diganti oleh negara (recovery) dari hasil penjualan migas. Bagi hasil dilakukan setelah biaya operasional dikurangkan dari total produksi. Karakteristiknya transparansi biaya sangat tinggi (diaudit SKK Migas), berpotensi beban negara tinggi jika biaya membengkak.
Gross Split
Mekanisme:nya bagi hasil ditentukan di awal berdasarkan persentase produksi kotor (gross) tanpa penggantian biaya operasi oleh negara. Bagi hasil lebih pasti, 75%-95% untuk kontraktor. Karakteristiknya mendorong kontraktor lebih efisien dalam biaya, administrasi lebih sederhana, risiko biaya di tangan kontraktor.
Kontrak Karya
Mekanisme berbentuk perjanjian lama, dimana perusahaan asing/swasta bertindak sebagai kontraktor pemerintah untuk mengelola pertambangan mineral.
Bagi hasil biasanya berupa pajak-pajak dan royalti yang nilainya ditetapkan dalam kontrak tersebut. Karakteristiknya lebih menekankan pada kewajiban pajak/royalti daripada bagi hasil produk, umumnya digunakan di sektor pertambangan mineral (bukan migas).
Intinya sih, Cost Recovery adalah "bayar dulu baru bagi hasil", Gross Split adalah "bagi hasil langsung dari total", dan Kontrak Karya adalah "pengelolaan berdasar kontrak pajak"
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 7Zelensky: Jika Trump dan Putin Menginginkan Pemilu di Ukraina, Syaratnya Gencatan Senjata 60 Hari
- 8Harimau Siberia Tewaskan Pengunjung di Inggris, Berakhir Disuntik Mati?
- 9Kata Gibran Terkait Survei Celios: Kritik Harus Dijawab dengan Kerja Lebih Baik
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini









