DSI Bisa Bertindak Sebagai Pemilik Barang dan Perantara Tunggal, Bebas Tentukan Margin Yang Wajar

AKURAT.CO Pemerintah baru saja memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 efektif sejak 1 Juni 2026. Dalam beleid ini, disebutkan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai BUMN ekspor yang akan menangani penjualan komoditas SDA strategis ke pasar luar negeri.
BUMN tersebut dapat bertindak sebagai pemilik barang maupun perantara tunggal dalam transaksi ekspor. DSI juga bisa menetapkan margin usaha sepanjang masih berada dalam batas kewajaran sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pemerintah menilai langkah ini diperlukan untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional, meningkatkan nilai tambah, memperkuat pengawasan ekspor, sekaligus memastikan manfaat sumber daya alam lebih besar kembali kepada negara dan masyarakat.
Baca Juga: Arief Poyuono: DSI Perlu Didukung, Jangan Baru Ribut Saat Mau Dibenahi
Negara Ambil Peran Lebih Besar
Pemerintah menilai pengelolaan ekspor komoditas strategis perlu dilakukan secara lebih terpusat.
Dalam penjelasan regulasi disebutkan bahwa sepanjang negara memiliki kemampuan modal, teknologi, dan manajemen yang memadai, pengelolaan komoditas strategis seyogianya dilakukan secara langsung agar hasil dan keuntungan yang diperoleh dapat memberikan manfaat lebih optimal bagi kesejahteraan rakyat.
Melalui skema tersebut, BUMN yang ditunjuk akan menjadi ujung tombak pelaksanaan ekspor sekaligus memiliki kewenangan menentukan harga jual komoditas dalam transaksi ekspor. BUMN juga diperbolehkan mengambil margin usaha dalam tingkat kewajaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Kebijakan ini mencerminkan upaya pemerintah memperbesar kendali terhadap aliran ekspor komoditas yang selama ini menjadi penyumbang utama devisa negara.
Tahap Awal Batu Bara, Sawit, dan Feronikel
Dalam tahap awal implementasi, pemerintah menetapkan tiga kelompok komoditas strategis yang masuk skema baru, yakni batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy.
Pemilihan ketiga sektor tersebut bukan tanpa alasan. Ketiganya merupakan tulang punggung ekspor Indonesia. Batu bara masih menjadi salah satu penyumbang devisa terbesar nasional. Industri sawit menjadikan Indonesia sebagai produsen dan eksportir terbesar dunia.
Sementara itu, feronikel dan produk turunannya menjadi motor utama hilirisasi mineral yang selama beberapa tahun terakhir berkembang pesat seiring meningkatnya permintaan industri kendaraan listrik global.
Karena nilai ekonominya yang sangat besar, perubahan tata kelola ekspor pada sektor-sektor tersebut diperkirakan akan menjadi perhatian utama investor, pembeli internasional, pelaku logistik, hingga lembaga keuangan.
Poin penting lainnya, ada pengecualian bagi pelaku usaha tertentu. Perusahaan yang telah memiliki perjanjian dengan pemerintah terkait investasi, divestasi, maupun kegiatan pemurnian (hilirisasi) di dalam negeri dapat tetap melakukan ekspor di luar mekanisme BUMN ekspor sesuai ketentuan yang berlaku.
Ada Masa Transisi Hingga Akhir Tahun
Meski aturan sudah berlaku, pemerintah memberikan masa transisi. Ekspor komoditas strategis wajib dilakukan melalui BUMN Ekspor paling lambat sampai 31 Desember 2026.
Selama masa transisi tersebut, pemerintah akan melakukan evaluasi dalam waktu tiga bulan sejak regulasi berlaku. Hasil evaluasi dapat menentukan percepatan maupun penyesuaian batas waktu implementasi penuh.
Selain itu, kontrak penjualan yang telah ditandatangani sebelum 1 Juni 2026 dan masih berjalan akan dievaluasi oleh BUMN Ekspor.
Ketentuan ini memberikan ruang bagi pelaku usaha untuk melakukan penyesuaian operasional sekaligus meminimalkan gangguan terhadap kontrak perdagangan yang sudah berjalan dengan pembeli luar negeri.
Industri Menanti Kejelasan Teknis
Bagi eksportir, pertanyaan terbesar saat ini bukan lagi apakah aturan tersebut akan diterapkan, melainkan bagaimana mekanisme pelaksanaannya.
Pelaku industri menunggu penunjukan BUMN Ekspor, skema penetapan harga, tata cara kontrak perdagangan, mekanisme pembayaran, hingga pembagian risiko komersial dalam transaksi internasional.
Kejelasan teknis akan menjadi faktor penting untuk menjaga daya saing ekspor Indonesia di tengah persaingan global yang semakin ketat.
Di sisi lain, pemerintah meyakini model baru ini dapat memperkuat posisi tawar Indonesia sebagai salah satu pemasok utama komoditas strategis dunia.
Jika berjalan efektif, negara berpotensi memperoleh kendali yang lebih besar atas arus perdagangan dan nilai ekonomi dari sumber daya alam yang selama ini menjadi andalan ekspor nasional.
Dengan kata lain, PP Nomor 24 Tahun 2026 bukan sekadar perubahan administrasi ekspor.
Regulasi ini berpotensi menandai lahirnya babak baru tata niaga komoditas Indonesia, dimana negara mengambil peran yang jauh lebih besar dalam perdagangan global batu bara, sawit, dan feronikel.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 7Zelensky: Jika Trump dan Putin Menginginkan Pemilu di Ukraina, Syaratnya Gencatan Senjata 60 Hari
- 8Harimau Siberia Tewaskan Pengunjung di Inggris, Berakhir Disuntik Mati?
- 9Kata Gibran Terkait Survei Celios: Kritik Harus Dijawab dengan Kerja Lebih Baik
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini








