Kementerian ESDM Targetkan Regulasi Migas Nonkonvensional Rampung Akhir Juni

AKURAT.CO Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bakal menyelesaikan regulasi khusus migas non konvensional (MNK) dalam waktu dekat. Adapun, poin utama regulasi tersebut ada pada bagi hasil antara pelaku usaha dan pemerintah.
Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung mengatakan, pemerintah saat ini fokus meningkatkan kapasitas produksi dalam negeri, salah satunya melalui pemanfaatan cadangan migas nonkonvensional yang dinilai memiliki potensi besar berdasarkan hasil survei geologi.
“Apa yang kita lakukan diantaranya itu adalah untuk blok-blok yang memiliki cadangan yang cukup berdasarkan identifikasi dari survei geologi, ini kita akan menerapkan teknologi nonkonvensional,” kata Yuliot di Kementerian ESDM, Jumat (5/6/2026).
Yuliot menyebutkan, wilayah kerja yang saat ini paling siap untuk pengembangan migas nonkonvensional adalah Blok Rokan yang dikelola oleh PT Pertamina Hulu Rokan (PHR).
Ia menuturkan, kajian awal terkait pengembangan sumber daya migas nonkonvensional di wilayah tersebut telah dilakukan dan menunjukkan prospek yang menjanjikan untuk meningkatkan produksi nasional.
“Jadi sudah ada kajian awal yang dilakukan oleh Pertamina Hulu Rokan untuk pengembangan nonkonvensional ini,” ujarnya.
Untuk mempercepat implementasi program tersebut, pemerintah juga telah menerima sejumlah tawaran teknologi dari berbagai pihak yang dinilai dapat mendukung pengembangan migas nonkonvensional di Indonesia.
Teknologi tersebut telah mulai dibahas bersama Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) guna memastikan kesiapan implementasi di lapangan.
“SKK Migas itu minta kalau bisa akhir Juni ini, sudah bisa diselesaikan kerangka regulasinya dan juga bisa diimplementasikan pada awal Juli. Jadi ini kita lagi berkejaran dengan waktu,” tutur Yuliot.
Sementara itu, Kepala SKK Migas, Djoko Siswanto mengungkapkan pembahasan mengenai regulasi tersebut akan dibahas pada hari ini.
“Tadi kami dari pagi membahas dengan Pak Wamen untuk Pertamina mengajukan berdasarkan nanti kepmen yang sedang dibahas mudah-mudahan hari ini selesai,” tukasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 3Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 4Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 5Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 6Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 7Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 8Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 9Usut Korupsi BNPB, KPK Endus Keterlibatan Perusahaan Keluarga dan Orang Kepercayaan Suharyanto
- 10BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T







