Tak Ada Pemotongan, Kementerian ESDM Jamin Kuota Ekspor Gas 2026 Aman

AKURAT.CO Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjamim tidak ada lagi pemotongan kuota ekspor gas untuk tahun 2026.
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia mengakui pada 2025 sempat terjadi dinamika terkait pemenuhan kontrak ekspor gas. Pemerintah pun mengapresiasi para pelaku usaha yang mendukung program pemerintah.
Ke depan, pemerintah kata Bahlil berkomitmen menjaga kepastian usaha dan iklim investasi di sektor hulu migas.
Baca Juga: 4 Blok Migas Terminasi Aceh Diminati Investor, BPMA Targetkan PSC Tahun Ini
“Saya janji kepada Bapak Ibu semua, di 2026 tidak akan ada lagi pemotongan kuota ekspor untuk market ataupun yang sudah dikontrakan ke luar negeri. Jadi tidak perlu ada kekhawatiran lagi, semuanya sudah saya setuju untuk ekspornya semua,” kata Bahlil dalam pembukaan IPA Convex 2026 di ICE BSD City, Tangerang, Rabu (20/5/2026).
Bahlil menegaskan pemerintah akan mencari solusi lain untuk memenuhi kebutuhan gas domestik tanpa mengganggu kontrak ekspor yang telah berjalan.
Ketua Umum Partai Golkar ini menyebut, kepastian tersebut penting untuk menjaga kepercayaan investor dan mitra internasional terhadap Indonesia. “Biarlah kebutuhan dalam negeri kita putar otak,” tambahnya.
Pemerintah bahkan siap memberikan kepastian dalam hal pembeli gas jika memang KKKS kesulitan untuk mendapatkan pembeli gas di luar negeri namun tetap ingin mengembangkan potensi cadangan gasnya.
Pemerintah bakal menyiapkan beberapa potensi pembeli gas dari beberapa sektor yang memang bisa menyerap gas dalam jumlah besar. Dengan begitu diharapkan KKKS tidak ragu lagi untuk berinvestasi dan melanjutkan proyek.
"Kalau sudah dipasarkan di luar negeri, dan kemudian mereka masih lambat, saya sudah minta untuk dan antara dalam hal ini PLN, PGN, maupun beberapa perusahaan lain yang untuk offtake dalam negeri, kita beli, supaya bisa ada kepastian oafftake, agar semuanya bisa berjalan," tutur Bahlil.
Diberitakan sebelumnya, Bahlil memastikan sektor hulu minyak dan gas bumi (migas) tidak akan terdampak oleh rencana penerapan Peraturan Pemerintah (PP) terkait tata kelola penjualan hasil sumber daya alam melalui satu pintu BUMN.
Bahlil mengatakan dirinya datang membawa pesan khusus dari Presiden terkait keresahan pelaku usaha hulu migas atas rencana kebijakan tersebut. Ia menegaskan bahwa Presiden Prabowo memutuskan bahwa aturan tersebut tidak berlaku untuk sektor hulu migas.
“Maka bapak Presiden memutuskan untuk sektor hulu migas, PP itu tidak berlaku untuk sektor hulu migas. Jadi tidak perlu ada keraguan, jadi bisnisnya seperti biasa,” ucap Bahlil.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 5Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 6Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 7Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 8Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 9BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T
- 10KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat









